Penanggulangan kemiskinan terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Payakumbuh. Salah satu upaya pemerintah Kota Payakumbuh dalam penanggulangan kemiskinan adalah dengan membuat komitmen bersama antara Pemerintah Kota Payakumbuh dengan berbagai stakeholder eksternal maupun stakeholders internal pemerintahan Kota Payakumbuh terkait pemanfaatan data dan informasi dalam penanggulangan kemiskinan. Penandatanganan Komitmen bersama yang diadakan pada tanggal 14 Juni 2023 lalu merupakan bagian dari pelaksanaan proyek perubahan Kepala Bappeda pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional Angkatan VI Tahun 2023. Menindaklanjuti hasil komitmen bersama terkait pemanfaatan data stakeholder tesebut, Yasrizal S.Sos. M.Si selaku Project Leader dari Proyek Perubahan bersama Tim Efektif melakukan kegiatan kunjungan dan koordinasi kepada stakeholder, baik stakeholder internal maupun stakeholder eksternal dari Pemerintahan Kota Payakumbuh.
Foto 1. Tagging Koordinat dalam rangka integrasi data statistik dan informasi geospasial bersama Pj. Walikota Payakumbuh
Project Leader beserta Tim efektif melakukan kunjungan ke stakeholder eksternal Pemerintahan kota Payakumbuh guna konfirmasi dan mendapatkan data berbasis NIK yang akan diolah menjadi data spasial. Kunjungan ke kantor Samsat Kota Payakumbuh bertujuan untuk meminta data tentang pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor by NIK. Kunjungan ke Kantor PLN Kota Payakumbuh untuk meminta data tentang Daya Sambungan Listrik by NIK. Project Leader beserta Tim efektif juga berkunjung ke Kantor Perumda Tirta Sago Kota Payakumbuh untuk meminta data tentang data tagihan rekening air by NIK. Selain itu juga dilakukan kunjungan ke Kantor Pajak Pratama Kota Payakumbuh untuk meminta data tentang pembayaran SPT tahunan By NIK.
|
|
Foto 2. Kunjungan ke Samsat Payakumbuh |
Foto 3. Kunjungan ke Perumda Tirta Sago Kota Payakumbuh |
|
|
Foto 4. Kunjungan ke Kantor Pajak Pratama Payakumbuh |
Foto 5. Kunjungan ke Kantor PLN Kota Payakumbuh |
Dalam upaya mendapatkan data berbasis NIK ini, tidak selalu berjalan mulus. Ada beberapa stakeholder yang tidak bisa memberikan datanya karena terkait pasal kerahasiaan data. Seperti yang dijelaskan oleh pimpinan Kantor Pajak Pratama Payakumbuh, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan bahwa ”Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atas pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Kemudian pada penjelasan pasal 34 ayat (2a) disebutkan bahwa keterangan yang dapat diberitahukan adalah identitas wajib pajak dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan yang meliputi : nama wajib pajak, nomor pokok wajib pajak, alamat wajib pajak, alamat kegiatan usaha, merek usaha. Oleh karena itu pihak Kantor Pajak Pratama Payakumbuh tidak dapat memberikan data tentang pembayaran SPT tahunan By NIK. Senada dengan Pajak Pratama Payakumbuh, PLN Kota Payakumbuh juga tidak dapat memberikan data tentang Daya Sambungan Listrik by NIK terkait pasal kerahasiaan data.
Selain melakukan kunjungan terhadap stakeholder eksternal, Project Leader beserta Tim efektif juga menyambangi stakeholder internal guna mendapatkan data yang dibutuhkan. Kunjungan ke Badan Keuangan Daerah bertujuan untuk meminta data Pembayaran PBB P2 by NIK. Kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meminta data tentang NIKK dan NIK. Sedangkan kunjungan ke Dinas PUPR dilakukan untuk mendapatkan data tentang Peta Dasar 1 : 5000 dan Peta sebaran IMB. Selain itu Project Leader beserta Tim efektif juga mendatangi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk meminta data tentang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) by NIK. Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh juga didatangi untuk meminta data tentang Penerima JKN by NIK dan data ODGJ by NIK. Kunjungan ke DPMPTSP Kota Payakumbuh untuk meminta data tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) by NIK. Kunjungan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian bertujuan untuk meminta data tentang Pencari Kerja by NIK. Sedangkan kunjungan ke Dinas Sosial dilakukan guna meminta data tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
|
|
Foto 6. Kunjungan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman |
Foto 7. Kunjungan ke Dinas PUPR |
|
|
Foto 8. Kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Foto 9. Kunjungan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian |
|
|
Foto 10. Kunjungan ke Dinas Kesehatan |
|
Dengan terkumpulnya data-data tersebut diharapkan terciptanya Interoperabilitas Data Melalui Sinergi antar Instansi dengan tersedianya data BNBA (NIK) berbasis koordinat sebagai kode primer dalam mengkonversikan data statistik menjadi data spasial dan tersedianya data geospasial tematik hasil konversi data statistik berbagai instansi sebagai layer penapis data kemiskinan.
Penapisan data kemiskinan berbasis geospasial ini menggunakan tagline “Integrasi data statisitik dan Informasi Geospasial untuk data kemiskinan yang akurat”.
Tahap awal sebelum melakukan pegolahan data berbasis NIK terlebih dahulu dilakukan tagging koordinat lokasi pada tiga kelurahan di Payakumbuh yang dijadikan sampel yakni Kelurahan Parak Batuang, Kelurahan Parambahan dan Kelurahan Kototuo Limo Kampuang yang mewakili 3 klasifikasi daerah di wilayah kota Payakumbuh, yaitu klasifikasi perkotaan dengan kepadatan tinggi pada kelurahan Subarang Batuang, Klasifikasi sub perkotaan dengan kepadatan sedang, klasifikasi perdesaan dengan kepadatan rendah.
|
|
Foto 11. Kunjungan ke Kelurahan Parambahan |
Foto 12. Kunjungan ke Kelurahan KotoTuo Limo Kampuang |
Diharapkan setelah tersedianya data spasial ini, maka akan diperoleh data Rumah Tangga Sasaran (RTS) penduduk miskin yang akurat dan lebih mudah dipertanggungjawabkan yang nantinya dikelola melalui Aplikasi berbasis WebGis yang dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam proses pengambilan kebijakan, pemilihan intervensi yang tepat, monitoring dan evaluasi terhadap penanggulangan kemiskinan dan dapat digunakan oleh pemerintah dan stakeholder serta masyarakat Kota Payakumbuh.(DS)