//

Sejarah Bappeda Kota Payakumbuh

Perencanaan pembangunan merupakan tahap awal dalam proses pembangunan. Sebagai tahapan awal, perencanaan pembangunan akan menjadi pedoman/acuan bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan. Oleh karena itu perencanaan pembangunan diharapkan bersifat implementatif (dapat dilaksanakan) dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dituntut untuk dapat menyusun perencanaan pembangunan yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat

Kronologi Sejarah Bappeda ditingkat nasional dan provinsi yaitu 1.Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA. 2.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969 3.Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1969 4.Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). 5.Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 6.Keputusan Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah. 7.Keputusan Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II. 8.Sejak berlakunya UU no. 22 tahun 1999 istilah Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II tidak dipergunakan lagi. Kabupaten Daerah Tingkat II disebut sebagai Kabupaten saja, dan Kotamadya Daerah Tingkat II disebut Kota. Begitu pula, istilah Propinsi Daerah Tingkat I (memakai p) diganti dengan istilah Provinsi saja (memakai v). Penghapusan tingkat berimplikasi pada peningkatan peran mandiri (otonom) dari masing-masing wilayah.

Sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada pasal 33 ayat (2) "Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala Bappeda". Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Payakumbuh merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan. Bappeda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menjelaskan bahwa struktur organisasi untuk tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. Sekretariat terdiri atas 3 (tiga) subbagian dan Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang. Merujuk peraturan pemerintah tersebut, Kota Payakumbuh mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan dan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan.

Sebagai tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No 17 Tahun 2016 yaitu diterbitkannya Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 105 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Peraturan Walikota tersebut menjelaskan tentang struktur Bappeda Kota Payakumbuh yang terdiri dari Sekretariat dengan 3 (tiga) sub bagian dan 4 (empat) bidang dengan 2 (dua) subbidang pada masing-masing bidang.

Berdasarkan hasil evaluasi perangkat daerah Kota Payakumbuh, masih terdapat ketidaksesuaian antara struktur dengan beban kerja sehingga sulit untuk mencapai target kinerja dengan maksimal, maka pada tahun 2018 dilakukan pembentukan struktur Bappeda yang baru dengan pola maksimal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dimana Struktur Bappeda Kota Payakumbuh terdiri dari 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang. Sekretariat terdiri atas 3 (tiga) subbagian dan Bidang terdiri atas 3 (tiga) subbidang.