//

Standar Pelayanan

Lampiran             : Keputusan Kepala Bappeda

Nomor                 : 189.1/  69 /Bappeda-Ko/2024

Tentang               : Standar Pelayanan Publik Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh

 

  1. JENIS PELAYANAN

 

  1. Fasilitasi penyusunan dokumen Renja Perangkat Daerah;
  2. Fasilitasi penyusunan dokumen Renstra Perangkat Daerah;
  3. Layanan Klinik Inovasi Daerah

 

 

  1. STANDAR PELAYANAN                                                           
  1. Fasilitasi penyusunan dokumen Renja Perangkat Daerah
  1. Service Delivery

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

  1. Tanda Pengenal/  identitas
  2. Dokumen/  Berkas Pendukung

2

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Tamu/  Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi;
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi  buku  tamu;
  3. Petugas  mencatat pada buku register  dan  mengidentifikasi  keperluan konsultasi ,  koordinasi dan fasilitasi yang dibutuhkan;
  4. Mengarahkan ke bidang  terkait.

3

Jangka Waktu

  1. Untuk Administrasi ±  15 menit
  2. Untuk Fasilitasi penyusunan dokumen renja bisa menyesuaikan dengan materi konsultasi

4

Biaya / Tarif

Tidak ada

5

Produk Layanan

Fasilitasi penyusunan dokumen Renja Perangkat Daerah

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan
  3. Whatsapp /Telpon / SMS  : 0 813-6370-3678, 0 813-6542-4852
  4. Via Surat          : Kantor Bappeda Kota Payakumbuh.
  1. Alur Penanganan Pengaduan :

 

  1. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
  1. Pengaduan ringan,  selambat-lambatnya 3 jam;
  2. Pengaduan bersifat normatif,  selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan  tidak  berkadar  pengawasan,   selambat-lambatnya   14 hari kerja;
  4. Pengaduan berkadar  pengawasan  dan   memerlukan  pemeriksaan, selambat-lambatnya 60  hari kerja.
  1. Manufacturing

1

Dasar Hukum

  1. Peraturan  Pemerintah  No.  8  Tahun  2008 tentang Tahapan,  Tata Cara   Penyusunan,    Pengendalian   dan   Evaluasi    Pelaksanaan Rencana;
  2. Keputusan  Presiden No. 20 Tahun 2015 Tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan  Realisasi Anggaran  Pendapatan dan   Belanja  Negara dan   Anggaran  Pendapatan  dan    Belanja  Daerah   (Pengendalian Pembangunan);
  3. Peraturan  Menteri  Dalam   Negeri  Nomor 86  Tahun  2017   tentang Tata  Cara  Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara  Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan  Rencana Kerja Pemerintah  Daerah;
  4. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2012 Nomor 7);
  5. Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kota Payakumbuh Payakumbuh Tahun 2022 Nomor 3);

2

Sarana,  Prasarana,  dan/  atau Fasilitas :

  1. Ruang Pelayanan, Ruang Tunggu, Meja Layanan Pengaduan
  2. Tempat Parkir,  Mushola
  3. Komputer, Jaringan Internet (wifi),  kursi, meja

3

Kornpetensi Pelaksana :

  1. Memahami tugas dan fungsi jabatan;
  2. Memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan dokumen Renja Perangkat Daerah;
  3. Memahami  Kebijakan  dan berbagai peraturan  perundang-undangan yang terkait;
  4. Menguasai Perencanaan Strategis;
  5. Menguasai Pengendalian Program dan  Kegiatan;
  6. Menguasai Administrasi  Perkantoran;
  7. Memiliki  etika  pelayanan yaitu  disiplin,   cepat,   sopan,  ramah,   adil, terbuka,  sabar,  komunikatif, kreatif,  inovatif dan  tanggungjawab.

4

Pengawasan Internal :

Pengawasan  internal  melekat dari  atasan langsung  yaitu Kepala Badan dan Kepala Bidang

5

Jumlah Pelaksana :

4 (empat)  Orang

6

Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan   yang   diberikan    cepat,    tepat,    lengkap   dan     dapat dipertanggungjawabkan
  2. Apabila    terjadi    pelanggaran  terhadap   standar   pelayanan    yang dilakukan  oleh pelaksana  pelayanan  maka akan  diberikan   sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan,  teguran tertulis dan seterusnya,  sesuai jenis/  bobot pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan:

    1. Pelayanan    dilaksanakan   di    ruang   konsultasi   dengan    jaminan keamanan dan keselamatan  sesuai standar sarana prasarana  yang berlaku;
  1. Sesuai protokol kesehatan .

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

    1. Dilakukan  rapat yang   dihadiri  oleh   Kepala  Badan,  Kepala  Bidang, Kasubbag,  Kelompok Jabatan  Fungsional,  dan staf,  minimal 2  (satu) kali  dalam 1  (satu)  bulan;
    2. Survei Kepuasan  Masyarakat  dilakukan 2 (dua)  kali  dalam 1  (satu) tahun;
    3. Evaluasi standar  pelayanan  senantiasa  dilakukan untuk  perbaikan, dan meningkatkan kinerja pelayanan dan  kualitas pelayanan publik.
  1. Fasilitasi penyusunan dokumen Renstra Perangkat Daerah
      1. Service Delivery

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

  1. Tanda Pengenal/  identitas
  2. Dokumen/  Berkas Pendukung

2

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Tamu/  Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi;
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi  buku  tamu;
  3. Petugas  mencatat pada buku register  dan  mengidentifikasi  keperluan konsultasi ,  koordinasi dan fasilitasi yang dibutuhkan;
  4. Mengarahkan ke bidang  terkait.

3

Jangka Waktu

  1. Untuk Administrasi ±  15 menit
  2. Untuk Fasilitasi penyusunan dokumen renja bisa menyesuaikan dengan materi konsultasi

4

Biaya / Tarif

Tidak ada

5

Produk Layanan

Fasilitasi penyusunan dokumen Renja Perangkat Daerah

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan
  3. Whatsapp /Telpon / SMS  : 0 813-6370-3678, 0 813-6542-4852
  4. Via Surat          : Kantor Bappeda Kota Payakumbuh.
  1. Alur Penanganan Pengaduan :

 

  1. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
  1. Pengaduan ringan,  selambat-lambatnya 3 jam;
  2. Pengaduan bersifat normatif,  selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan  tidak  berkadar  pengawasan,   selambat-lambatnya   14 hari kerja;
  4. Pengaduan berkadar  pengawasan  dan   memerlukan  pemeriksaan, selambat-lambatnya 60  hari kerja.
  1. Manufacturing

1

Dasar Hukum

  1. Peraturan  Pemerintah  No.  8  Tahun  2008 tentang Tahapan,  Tata Cara   Penyusunan,    Pengendalian   dan   Evaluasi    Pelaksanaan Rencana;
  2. Keputusan  Presiden No. 20 Tahun 2015 Tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan  Realisasi Anggaran  Pendapatan dan   Belanja  Negara dan   Anggaran  Pendapatan  dan    Belanja  Daerah   (Pengendalian Pembangunan);
  3. Peraturan  Menteri  Dalam   Negeri  Nomor 86  Tahun  2017   tentang Tata  Cara  Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara  Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan  Rencana Kerja Pemerintah  Daerah;
  4. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2012 Nomor 7);
  5. Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kota Payakumbuh Payakumbuh Tahun 2022 Nomor 3).

2

Sarana,  Prasarana,  dan/  atau Fasilitas :

  1. Ruang Pelayanan, Ruang Tunggu, Meja Layanan Pengaduan
  2. Tempat Parkir,  Mushola
  3. Komputer, Jaringan Internet (wifi),  kursi, meja

3

Kornpetensi Pelaksana :

  1. Memahami tugas dan fungsi jabatan;
  2. Memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan dokumen Renstra Perangkat Daerah;
  3. Memahami  Kebijakan  dan berbagai peraturan  perundang-undangan yang terkait;
  4. Menguasai Perencanaan Strategis;
  5. Menguasai Pengendalian Program dan  Kegiatan;
  6. Menguasai Administrasi  Perkantoran;
  7. Memiliki  etika  pelayanan yaitu  disiplin,   cepat,   sopan,  ramah,   adil, terbuka,  sabar,  komunikatif, kreatif,  inovatif dan  tanggungjawab.

4

Pengawasan Internal :

Pengawasan  internal  melekat dari  atasan langsung  yaitu Kepala Badan dan Kepala Bidang

5

Jumlah Pelaksana :

4 (empat)  Orang

6

Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan   yang   diberikan    cepat,    tepat,    lengkap   dan     dapat dipertanggungjawabkan
  2. Apabila    terjadi    pelanggaran  terhadap   standar   pelayanan    yang dilakukan  oleh pelaksana  pelayanan  maka akan  diberikan   sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan,  teguran tertulis dan seterusnya,  sesuai jenis/  bobot pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan:

    1. Pelayanan    dilaksanakan   di    ruang   konsultasi   dengan    jaminan keamanan dan keselamatan  sesuai standar sarana prasarana  yang berlaku;
    2. Sesuai protokol kesehatan .

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

  1. Dilakukan  rapat yang   dihadiri  oleh   Kepala  Badan,  Kepala  Bidang, Kasubbag,  Kelompok Jabatan  Fungsional,  dan staf,  minimal 2  (satu) kali  dalam 1  (satu)  bulan;
  2. Survei Kepuasan  Masyarakat  dilakukan 2 (dua)  kali  dalam 1  (satu) tahun;
  3. Evaluasi standar  pelayanan  senantiasa  dilakukan untuk  perbaikan, dan meningkatkan kinerja pelayanan dan  kualitas pelayanan publik.
  1. Layanan Klinik Inovasi Daerah
    1. Service Delivery

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Pendampingan
  2. Surat Pernyataan Komitmen Kepala OPD
  3. Menyusun Form Diagnosa dan form design yang telah dipersiapkan

2

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. OPD dapat langsung atau melalui Surat permohonan ke layanan klinik inovasi untuk konseling atau pendampingan pengembangan inovasi di OPDnya.
  2. OPD mengisi daftar layanan melalui front office layanan
  3. OPD akan diarah untuk konseling awal melalui klinik inovasi terkait diagnosa inovasi yang sudah dipersiapkan.
  4. Untuk OPD yang konsultasi lansung akan dipertemukan dengan pejabat terkait yang melayani bidang konsultasi dilayanan klinik inovasi
  5. Untuk OPD yang mengusulkan pendampingan akan dilayani oleh pejabat yang berkompeten dibidang inovasi dan akan diarahkan utuk penyusunan design inovasi yang diusulkan.
  6. OPD diminta melengkapi persyaratan dan kelengkapan yang telah ditetapkan layanan klinik inovasi
  7. Setelah dilengkapi OPD menyerahkan kelengkapan bahan dan akan diperiksa kelengkapnnya oleh staf front office. Apabila tidak memenuhi akan dikembalikan dan dilengkapi kembali dan apabila sudah lengkapakan diproses persetujuan pendampingan.
  8. Surat Pendampingan akan dikirim ke pengusul inovasi yang selanjutnya akan dilakukan pendampingan oleh Bidang Litbang dan evaluasi dibantu oleh fungsional perencana

3

Jangka Waktu

  1. Untuk Konsultasi ±  1 – 2 Jam
  2. Untuk proses Layanan ± 1 Jam 30 menit
  3. Untuk Pendampingan menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan

4

Biaya / Tarif

Tidak ada

5

Produk Layanan

  1. Layanan Konsultasi Inovasi Pemerintah Daerah dan Layanan Publik.
  2. Layanan Pendampingan Pengembangan Inovasi Perangkat Daerah

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan
  3. Whatsapp /Telpon / SMS  : 0 813-6370-3678, 0 813-6542-4852
  4. Via Surat          : Kantor Bappeda Kota Payakumbuh.
  1. Alur Penanganan Pengaduan :

 

  1. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
  1. Pengaduan ringan,  selambat-lambatnya 3 jam;
  2. Pengaduan bersifat normatif,  selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan  tidak  berkadar  pengawasan,   selambat-lambatnya   14 hari kerja;
  4. Pengaduan berkadar  pengawasan  dan   memerlukan  pemeriksaan, selambat-lambatnya 60  hari kerja.
    1. Manufacturing

1

Dasar Hukum

  1. Peraturan  Pemerintah  No.  8  Tahun  2008 tentang Tahapan,  Tata Cara   Penyusunan,    Pengendalian   dan   Evaluasi    Pelaksanaan Rencana;
  2. Keputusan  Presiden No. 20 Tahun 2015 Tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan  Realisasi Anggaran  Pendapatan dan   Belanja  Negara dan   Anggaran  Pendapatan  dan    Belanja  Daerah   (Pengendalian Pembangunan);
  3. Peraturan  Menteri  Dalam   Negeri  Nomor 86  Tahun  2017   tentang Tata  Cara  Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara  Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan  Rencana Kerja Pemerintah  Daerah;
  4. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2012 Nomor 7);
  5. Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kota Payakumbuh Payakumbuh Tahun 2022 Nomor 3).

2

Sarana,  Prasarana,  dan/  atau Fasilitas :

  1. Ruang Pelayanan, Ruang Tunggu, Meja Layanan Pengaduan
  2. Tempat Parkir,  Mushola
  3. Komputer, Jaringan Internet (wifi),  kursi, meja

3

Kompetensi Pelaksana :

  1. Memahami tugas dan fungsi jabatan;
  2. Memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan dokumen Inovasi Perangkat Daerah;
  3. Memahami  Kebijakan  dan berbagai peraturan  perundang-undangan yang terkait;
  4. Menguasai Perencanaan Strategis;
  5. Menguasai Pengendalian Program dan  Kegiatan;
  6. Menguasai Administrasi  Perkantoran;
  7. Memiliki  etika  pelayanan yaitu  disiplin,   cepat,   sopan,  ramah,   adil, terbuka,  sabar,  komunikatif, kreatif,  inovatif dan  tanggungjawab.

4

Pengawasan Internal :

Pengawasan  internal  melekat dari  atasan langsung  yaitu Kepala Badan dan Kepala Bidang

5

Jumlah Pelaksana :

4 (empat)  Orang

6

Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan   yang   diberikan    cepat,    tepat,    lengkap   dan     dapat dipertanggungjawabkan
  2. Apabila    terjadi    pelanggaran  terhadap   standar   pelayanan    yang dilakukan  oleh pelaksana  pelayanan  maka akan  diberikan   sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan,  teguran tertulis dan seterusnya,  sesuai jenis/  bobot pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan:

  1. Pelayanan    dilaksanakan   di    ruang   konsultasi   dengan    jaminan keamanan dan keselamatan  sesuai standar sarana prasarana  yang berlaku;
  2. Sesuai protokol kesehatan .

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

  1. Dilakukan  rapat yang   dihadiri  oleh   Kepala  Badan,  Kepala  Bidang, Kasubbag,  Kelompok Jabatan  Fungsional,  dan staf,  minimal 2  (satu) kali  dalam 1  (satu)  bulan;
  2. Survei Kepuasan  Masyarakat  dilakukan 2 (dua)  kali  dalam 1  (satu) tahun;
  3. Evaluasi standar  pelayanan  senantiasa  dilakukan untuk  perbaikan, dan meningkatkan kinerja pelayanan dan  kualitas pelayanan publik.

 

KEPALA BAPPEDA KOTA PAYAKUMBUH

 

YASRIZAL, S.Sos, M.Si

Pembina Utama Muda,

NIP. 19680307 199009 1 001