Lampiran : Keputusan Kepala Bappeda
Nomor : 189.1/ 69 /Bappeda-Ko/2024
Tentang : Standar Pelayanan Publik Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh
- JENIS PELAYANAN
- Fasilitasi penyusunan dokumen Renja Perangkat Daerah;
- Fasilitasi penyusunan dokumen Renstra Perangkat Daerah;
- Layanan Klinik Inovasi Daerah
- STANDAR PELAYANAN
- Fasilitasi penyusunan dokumen Renja Perangkat Daerah
- Service Delivery
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Tanda Pengenal/ identitas
- Dokumen/ Berkas Pendukung
|
|
2
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Tamu/ Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi;
- Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu;
- Petugas mencatat pada buku register dan mengidentifikasi keperluan konsultasi , koordinasi dan fasilitasi yang dibutuhkan;
- Mengarahkan ke bidang terkait.
|
|
3
|
Jangka Waktu
|
- Untuk Administrasi ± 15 menit
- Untuk Fasilitasi penyusunan dokumen renja bisa menyesuaikan dengan materi konsultasi
|
|
4
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada
|
|
5
|
Produk Layanan
|
Fasilitasi penyusunan dokumen Renja Perangkat Daerah
|
|
6
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
- Pengaduan dapat dilakukan melalui :
- Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
- Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan
- Whatsapp /Telpon / SMS : 0 813-6370-3678, 0 813-6542-4852
- Via Surat : Kantor Bappeda Kota Payakumbuh.
- Alur Penanganan Pengaduan :

- Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
- Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;
- Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
- Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
- Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
|
- Manufacturing
|
1
|
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana;
- Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2015 Tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pengendalian Pembangunan);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2012 Nomor 7);
- Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kota Payakumbuh Payakumbuh Tahun 2022 Nomor 3);
|
|
2
|
Sarana, Prasarana, dan/ atau Fasilitas :
- Ruang Pelayanan, Ruang Tunggu, Meja Layanan Pengaduan
- Tempat Parkir, Mushola
- Komputer, Jaringan Internet (wifi), kursi, meja
|
|
3
|
Kornpetensi Pelaksana :
- Memahami tugas dan fungsi jabatan;
- Memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan dokumen Renja Perangkat Daerah;
- Memahami Kebijakan dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menguasai Perencanaan Strategis;
- Menguasai Pengendalian Program dan Kegiatan;
- Menguasai Administrasi Perkantoran;
- Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovatif dan tanggungjawab.
|
|
4
|
Pengawasan Internal :
Pengawasan internal melekat dari atasan langsung yaitu Kepala Badan dan Kepala Bidang
|
|
5
|
Jumlah Pelaksana :
4 (empat) Orang
|
|
6
|
Jaminan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya, sesuai jenis/ bobot pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
|
|
7
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan:
-
- Pelayanan dilaksanakan di ruang konsultasi dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar sarana prasarana yang berlaku;
- Sesuai protokol kesehatan .
|
|
8
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
-
- Dilakukan rapat yang dihadiri oleh Kepala Badan, Kepala Bidang, Kasubbag, Kelompok Jabatan Fungsional, dan staf, minimal 2 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Evaluasi standar pelayanan senantiasa dilakukan untuk perbaikan, dan meningkatkan kinerja pelayanan dan kualitas pelayanan publik.
|
- Fasilitasi penyusunan dokumen Renstra Perangkat Daerah
-
- Service Delivery
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Tanda Pengenal/ identitas
- Dokumen/ Berkas Pendukung
|
|
2
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Tamu/ Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi;
- Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu;
- Petugas mencatat pada buku register dan mengidentifikasi keperluan konsultasi , koordinasi dan fasilitasi yang dibutuhkan;
- Mengarahkan ke bidang terkait.
|
|
3
|
Jangka Waktu
|
- Untuk Administrasi ± 15 menit
- Untuk Fasilitasi penyusunan dokumen renja bisa menyesuaikan dengan materi konsultasi
|
|
4
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada
|
|
5
|
Produk Layanan
|
Fasilitasi penyusunan dokumen Renja Perangkat Daerah
|
|
6
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
- Pengaduan dapat dilakukan melalui :
- Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
- Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan
- Whatsapp /Telpon / SMS : 0 813-6370-3678, 0 813-6542-4852
- Via Surat : Kantor Bappeda Kota Payakumbuh.
- Alur Penanganan Pengaduan :

- Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
- Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;
- Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
- Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
- Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
|
- Manufacturing
|
1
|
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana;
- Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2015 Tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pengendalian Pembangunan);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2012 Nomor 7);
- Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kota Payakumbuh Payakumbuh Tahun 2022 Nomor 3).
|
|
2
|
Sarana, Prasarana, dan/ atau Fasilitas :
- Ruang Pelayanan, Ruang Tunggu, Meja Layanan Pengaduan
- Tempat Parkir, Mushola
- Komputer, Jaringan Internet (wifi), kursi, meja
|
|
3
|
Kornpetensi Pelaksana :
- Memahami tugas dan fungsi jabatan;
- Memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan dokumen Renstra Perangkat Daerah;
- Memahami Kebijakan dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menguasai Perencanaan Strategis;
- Menguasai Pengendalian Program dan Kegiatan;
- Menguasai Administrasi Perkantoran;
- Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovatif dan tanggungjawab.
|
|
4
|
Pengawasan Internal :
Pengawasan internal melekat dari atasan langsung yaitu Kepala Badan dan Kepala Bidang
|
|
5
|
Jumlah Pelaksana :
4 (empat) Orang
|
|
6
|
Jaminan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya, sesuai jenis/ bobot pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
|
|
7
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan:
-
- Pelayanan dilaksanakan di ruang konsultasi dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar sarana prasarana yang berlaku;
- Sesuai protokol kesehatan .
|
|
8
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
- Dilakukan rapat yang dihadiri oleh Kepala Badan, Kepala Bidang, Kasubbag, Kelompok Jabatan Fungsional, dan staf, minimal 2 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Evaluasi standar pelayanan senantiasa dilakukan untuk perbaikan, dan meningkatkan kinerja pelayanan dan kualitas pelayanan publik.
|
- Layanan Klinik Inovasi Daerah
- Service Delivery
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1
|
Persyaratan
|
- Surat Permohonan Pendampingan
- Surat Pernyataan Komitmen Kepala OPD
- Menyusun Form Diagnosa dan form design yang telah dipersiapkan
|
|
2
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- OPD dapat langsung atau melalui Surat permohonan ke layanan klinik inovasi untuk konseling atau pendampingan pengembangan inovasi di OPDnya.
- OPD mengisi daftar layanan melalui front office layanan
- OPD akan diarah untuk konseling awal melalui klinik inovasi terkait diagnosa inovasi yang sudah dipersiapkan.
- Untuk OPD yang konsultasi lansung akan dipertemukan dengan pejabat terkait yang melayani bidang konsultasi dilayanan klinik inovasi
- Untuk OPD yang mengusulkan pendampingan akan dilayani oleh pejabat yang berkompeten dibidang inovasi dan akan diarahkan utuk penyusunan design inovasi yang diusulkan.
- OPD diminta melengkapi persyaratan dan kelengkapan yang telah ditetapkan layanan klinik inovasi
- Setelah dilengkapi OPD menyerahkan kelengkapan bahan dan akan diperiksa kelengkapnnya oleh staf front office. Apabila tidak memenuhi akan dikembalikan dan dilengkapi kembali dan apabila sudah lengkapakan diproses persetujuan pendampingan.
- Surat Pendampingan akan dikirim ke pengusul inovasi yang selanjutnya akan dilakukan pendampingan oleh Bidang Litbang dan evaluasi dibantu oleh fungsional perencana
|
|
3
|
Jangka Waktu
|
- Untuk Konsultasi ± 1 – 2 Jam
- Untuk proses Layanan ± 1 Jam 30 menit
- Untuk Pendampingan menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan
|
|
4
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada
|
|
5
|
Produk Layanan
|
- Layanan Konsultasi Inovasi Pemerintah Daerah dan Layanan Publik.
- Layanan Pendampingan Pengembangan Inovasi Perangkat Daerah
|
|
6
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
- Pengaduan dapat dilakukan melalui :
- Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
- Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan
- Whatsapp /Telpon / SMS : 0 813-6370-3678, 0 813-6542-4852
- Via Surat : Kantor Bappeda Kota Payakumbuh.
- Alur Penanganan Pengaduan :

- Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
- Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;
- Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
- Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
- Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
|
-
- Manufacturing
|
1
|
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana;
- Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2015 Tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pengendalian Pembangunan);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2012 Nomor 7);
- Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kota Payakumbuh Payakumbuh Tahun 2022 Nomor 3).
|
|
2
|
Sarana, Prasarana, dan/ atau Fasilitas :
- Ruang Pelayanan, Ruang Tunggu, Meja Layanan Pengaduan
- Tempat Parkir, Mushola
- Komputer, Jaringan Internet (wifi), kursi, meja
|
|
3
|
Kompetensi Pelaksana :
- Memahami tugas dan fungsi jabatan;
- Memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan dokumen Inovasi Perangkat Daerah;
- Memahami Kebijakan dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menguasai Perencanaan Strategis;
- Menguasai Pengendalian Program dan Kegiatan;
- Menguasai Administrasi Perkantoran;
- Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, inovatif dan tanggungjawab.
|
|
4
|
Pengawasan Internal :
Pengawasan internal melekat dari atasan langsung yaitu Kepala Badan dan Kepala Bidang
|
|
5
|
Jumlah Pelaksana :
4 (empat) Orang
|
|
6
|
Jaminan Pelayanan
- Pelayanan yang diberikan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya, sesuai jenis/ bobot pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
|
|
7
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan:
- Pelayanan dilaksanakan di ruang konsultasi dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar sarana prasarana yang berlaku;
- Sesuai protokol kesehatan .
|
|
8
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
- Dilakukan rapat yang dihadiri oleh Kepala Badan, Kepala Bidang, Kasubbag, Kelompok Jabatan Fungsional, dan staf, minimal 2 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Evaluasi standar pelayanan senantiasa dilakukan untuk perbaikan, dan meningkatkan kinerja pelayanan dan kualitas pelayanan publik.
|
KEPALA BAPPEDA KOTA PAYAKUMBUH
YASRIZAL, S.Sos, M.Si
Pembina Utama Muda,
NIP. 19680307 199009 1 001