//
Rapat Koordinasi Kemiskinan Ekstrem

Instruksi Presidan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dimana setiap Lembaga/ Kementerian, Gubernur, Bupati/ Walikota melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran denga strategi kebijakan yang meliputi : pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong kemiskinan. Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dinstruksikan untuk menetapkan lokasi prioritas dan target pencapaian penghapusan kemiskinan, menetapkan kebijakan sumber dan jenis data untuk implementasi program, mengkoordinasikan penyiapan data penerima dengan nama dan alamat sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem bersama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, BKKBN, Bappenas, dan BPS. Berdasarkan Instruksi Presiden tersebut, Kementerian Koordinasi Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan mengeluarkan Kepmenko PMK Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penetapan Sumber dan Jenis Data dalam Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kota Payakumbuh menjadi salah satu Kota prioritas perluasan Kabupaten/ Kota dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023-2024 sesuai dengan Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024. Lebih lanjut  dalam rapat kooridinasi yang diadakan pada tanggal 18 Oktober 2022 di ruang rapat Randang, Sekretaris Daerah juga menyampaikan agar dalam pemberian bantuan tidak hanya berfokus pada pengurangan beban masyarakat saja namun juga harus meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga dengan adanya penghasilan masyarakat yang meningkat akan menyebabkan masyarakat keluar dari jurang kemiskinan dan mandiri terhadap kesejahteraan mereka sendiri. Menindaklanjuti penyampaian Sekretaris Daerah, perangkat daerah terkait siap dalam mendukung upaya pemerintah daerah dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dimana Kabupaten/ Kota yang telah ditetapkan menjadi lokus d tahun 2023 mempunyai target penurunan kemiskinan ekstrem menjadi 0,00% di tahun 2024 sesuai dengan target RPJMN Tahun 2020-2024 dengan merujuk pada Kepmenko PMK Nomor 30 Tahun 2022 dimana data P3KE tersebut dijadikan rujukan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah.