//
PERSETUJUAN BERSAMA RANPERDA RPJPD KOTA PAYAKUMBUH 2025-2045

Senin tanggal 01 Juli 2024, Setelah melalui rangkaian yang cukup Panjang dan marathon, finally.. RPJPD Kota Payakumbuh 2025 sd 2045 akhirnya melalui tahap persetujuan untuk melangkah ke tahap selanjutnya, apa saja tahapan yang harus ditempuh selanjutnya itu..? perbaikan dan penyempurnaan dokumen (aihh sempurna, ckckckc… bismillah ya BappedaSquad, jangan kasih kendor), Pengajuan evaluasi Ranperda Ke Gubernur Sumatera Barat, dan Penetapan RPJPD pada Minggu Ke IV Agustus 2024.

Pasca Kunjungan Kerja Pansus 1 DPRD 24 sd 28 Juni 2024 ke Kota Bogor, dilanjutkan dengan Pembahasan RPJPD antara pansus 1 dan Tim RPJPD, terdapat banyak masukan yang memperkaya muatan RPJPD, Tim pansus 1 juga mendapatkan referensi dokumen rankhir RPJPD Kota Bogor, ada juga yang menarik, squad… ruang pertemuannya seperti studio bioskop …hehehe,

Pembahasan masukan untuk penyempurnaan dokumen dilakukan pada hari Sabtu, 29 Juni 2024 antara Pansus 1 dan tim RPJPD di Aula DPRD kota Payakumbuh. Pada sesi ini sekretaris Pansus I juga menyampaikan hasil rapat dengar pendapat dan hearing dengan kepala sekolah, SMK, SMA, SMP, mantan kepala sekolah, mantan kepala dinas Pendidikan, pengurus gugus SD, pengurus PGRI, pimpinan Perguruan tinggi se kota Payakumbuh, pemerhati Pendidikan memberikan 5 poin besar masukan untuk penyempurnaan RPJPD 2025-2045. Dengar pendapat dan hearing juga dilakukan pansus 1 denganpengurus LKAAM, bundo kanduang,KAN 10 Nagari, Bundo Kanduang 10 Nagari dengan 5 poin besar masukan juga untuk RPJPD.

 

Pembahasan RPJPD dilanjutkan di Tingkat fraksi untuk selanjutnya disampaikan pada agenda Rapat paripurna pengambilan Keputusan fraksi terhadap Ranperda RPJPD.

Rapat Paripurna, menyatakan 7 fraksi di DPRD menyetujui Ranperda RPJPD untuk disahkan menjadi Perda.

1. Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional

Dalam menyusun RPJPD Kota Payakumbuh tahun 2025-2045, kita harus mengacu kepada rumusan visi,misi dan arah kebijakan umum, yang merupakan kesepakatan seluruh pemangku kepentingan di Kota Payakumbuh yang dilaksanakan melalui mekanisme Forum Konsultasi Publik dan Musrenbang RPJPD, dan berpedoman  kepada RPJP Nasional, RPJP Propinsi Sumatera Barat, RTRW Nasional, RTRW Propinsi Sumbar, RTRW Kota Payakumbuh serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD.

Selain itu RPJPD Kota Payakumbuh juga harus mengacu kepada amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045, dimana RPJMD harus diarahkan agar mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah dengan menempatkan manusia sebagai obyek dan subyek pembangunan, karena dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan kita harus menitik beratkan masyarakat sebagai penikmat dan pelaku pembangunan.

Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional Menerima Rancangan Perda RPJOD 2025-2045

2. Fraksi Partai Demokrat

Fraksi Partai Demokrat berharap bahwa transformasi ekonomi kota agar menjadi perhatian lebih didalam penjabaran perda ini nantinya yaitu dengan peningkatan nilai dari perdagangan,hasil pertanian usaha mikro kecil menengah yang sebagian besar masih konvensional menjadi modern, padat modal serta berbasis teknologi/digitalisasi dan inovasi. Kota Payakumbuh diarahkan untuk menjadi pusat perdagangan, jasa, dan ekonomi kreatif yang inklusif dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakatnya,

Fraksi Demokrat berharap Perlunya pengelolaan pemerintahan daerah yang berorientasi hasil, bersih dan profesional serta mampu memberikan pelayanan publik yang terbaik. Beberapa isu dalam tata kelola pemerintahan, antara lain terkait penerapan dan penegakan regulasi, penataan kelembagaan, pelaksanaan program pemerintah daerah yang belum sepenuhnya berorientasi hasil ataupun belum menjawab isu strategis daerah dan kedepannya ini bisa di akomodir dalam RPJPD,

Dengan memperhatikan suluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus,, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Payakumbuh:“MENYETUJUI” Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Tentang RPJPD Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh

3. Fraksi Partai Gerindra

Fraksi Partai Gerinda DPRD Kota Payakumbuh DAPAT MENERIMA Ranperda DPRD Kota Payakumbuh tentang RPJPD Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh.

4. Fraksi PPP

Menindaklanjuti intstruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2024 tentang Penyusunan RPJPD Tahun 2025 – 2045, RPJPD Provinsi dan Kabupaten / Kota harus mengacu kepada RPJPN Tahun 2025 – 2045. Surat Edaran Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor : 050/38/111/P2EPD/BAPEDA.2024 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsn dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Dinamika Perkembangan Kota Payakumbuh serta adanya faktor Internal dan Ekternal, maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sependapat dengan Pansus I dan Tim Ranperda Kota Payakumbuh bahwa Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2025 – 2045 dapat disahkan menjadi Perda.

5. Fraksi PKS

Kami menyakini dan sepakat bahwasanya yang menjadi pilar utama dalam pembangunan adalah Sumber Daya Manusia, oleh karena itu menjadikan sumber daya manusia yang unggul  profesional, produktif, inovatif, mampu bersaing, dan berkepribadian Indonesia dan punya keimanan serta ketakwaan  kepada Allah SWT  merupalan prioritas utama dalam segala aspek Pembangunan. Oleh sebab itu perlu adanya perhatian lebih kepada aspek pendidikan dan pelatihan serta skill. Adapun perencanaan, prioritas dan arah kebijakan Pembangunan yang perlu dibuat secara detail dan terarah serta terukur sehingga harapan kemajuan suatu daerah dapat terwujud dengan baik

6. Fraksi Partai Golkar

Untuk Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Payakumbuh (RPJPD) 2025 2045 telah sesuai secara yuridis atau telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,baik sacara Filosofis maupun secara sosiologis sudah memenuhi unsur itu. b. Kesepatan-kesepakatan yang sudah dibahas tim ranperda dan pansus diharapkan untuk konsisten dilaksanakan, karna itu adalah suatu kesepakatan yang telah final.

7. Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan

Menyetujui dan menyatakan DAPAT MENERIMA RANPERDA RPJPD untuk DISYAHKAN & DITETAPKAN menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Tahun 2024, dengan seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pansus 1.

 

 

 

 

 

 

Penjabat Walikota Payakumbuh, Ir. SUPRAYITNO, MA bersama  Ketua DPRD HAMDI AGUS, ST  foto bersama setelah penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Atas Ranperda RPJPD Kota Payakumbuh Untuk disahkan menjadi Perda.

 

By. Sekretaris Bappeda kota Payakumbuh

Nila Misna