//
KOTA PAYAKUMBUH DALAM PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA STUNTING 2022 DI TAHUN 2023

Upaya pencegahan stunting membutuhkan keterpaduan penyelengaraan intervensi gizi pada lokasi dan kelompok sasaran prioritas(rumah tangga 1000 HPK). Untuk mencapai keterpaduan/ integritas tersebut diperlukan penyelarasan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian kegiatan lintas sektor serta antar tingkatan pemerintahan dan masyarakat.

Penilaian kinerja penurunan stunting adalah suatu proses atau kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi, untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting, mengunakan instrument penilaian berdasarkan indicator dan periode waktu yang di tetapkan. Tujuan penilaian kinerja adalah :

  1. Mengukur tingkat kinerja Pemerintah Kabupaten/ kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting.
  2. Memastikan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting.
  3. Mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting.
  4. Mengapresiasi kinerja pemerintah Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting.

Dalam Penilaian Kinerja Stunting, Kota Payakumbuh melakukan persiapan mulai dari kelengkapan dari dokumen penilaian, paparan yang disampaikan oleh ketua TPPS Bapak Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Dafrul Pasi M, S.IP, MM. Penilaian Kinerja Stunting dilaksanakan tanggal 26 Mei 2023 di Aula Bappeda Provinsi Sumatera Barat diikuti oleh semua perangkat daerah pengampu stunting Kota Payakumbuh dan Ketua TP-PKK.

 

Rapat Persiapan Penilian Kinerja

 

 

Penilaian Kinerja Stunting