Pemerintah Kota Payakumbuh terus mematangkan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan fokus utama pada perlindungan sektor pertanian. Pada Senin, 11 Mei 2026, telah dilaksanakan rapat koordinasi melalui Zoom Meeting terkait verifikasi muatan Lahan Baku Sawah (LBS) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh ini menjadi langkah penting untuk memastikan keselarasan data daerah dengan kebijakan nasional mengenai ketahanan pangan.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan instansi teknis terkait, di antaranya:
- Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh
- Asisten II Setdako Payakumbuh
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
- Dinas Pertanian
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP)
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Selain unsur internal Pemerintah Kota, agenda verifikasi ini juga didampingi langsung oleh tim dari Kementerian ATR/BPN serta Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan arahan teknis sesuai regulasi yang berlaku.
Fokus utama pembahasan adalah sinkronisasi angka luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan dituangkan ke dalam dokumen RDTR.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data, Pemerintah Kota Payakumbuh awalnya mengusulkan luasan LP2B sebesar 2.041,27 Hektare (Ha). Namun, setelah dilakukan proses cleansing data dan verifikasi teknis oleh tim Kementerian ATR/BPN, disarankan agar luasan LP2B disesuaikan menjadi 2.039 Hektare.
|
Keterangan |
Luasan (Ha) |
|
Usulan Awal Pemko Payakumbuh |
2.041,27 |
|
Rekomendasi Hasil Cleansing ATR/BPN |
2.039,00 |
Verifikasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menjaga ketersediaan lahan produktif di tengah pesatnya pembangunan perkotaan.
Penetapan angka 2.039 Ha ini diharapkan menjadi titik temu yang akurat antara kebutuhan pengembangan ruang kota dengan perlindungan lahan pertanian secara berkelanjutan. Dengan tuntasnya verifikasi muatan LBS ini, dokumen RDTR Kota Payakumbuh selangkah lebih dekat menuju tahap penetapan, yang nantinya akan menjadi legalitas kuat dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Payakumbuh. (DS)