Pemerintah Kota Payakumbuh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Irigasi guna memastikan kelancaran program optimalisasi lahan di daerah tersebut. Pertemuan yang berlangsung di Aula Randang pada Jumat (8/5/2026) ini dipimpin oleh Asisten II Setdako dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Inspektur Pembantu (Irban), Kabid Aset, serta perwakilan dari Dinas PUPR dan Bappeda.
Fokus utama pembahasan adalah pelaksanaan kegiatan Optimalisasi Lahan (Oplah) Non-Rawa Tahun 2026. Kota Payakumbuh ditargetkan mengelola luasan lahan sebesar 1.000 hektare yang mencakup berbagai kegiatan fisik, mulai dari rehabilitasi dan pembangunan irigasi, Irpom, Irpi, dam parit, hingga Jalan Usaha Tani (JUT). Program ini didanai melalui Satker 013 APBN.
Untuk memastikan pembangunan tepat sasaran dan legal secara administrasi, penyusunan rancang bangun berupa Survey Investigation Design (SID) saat ini tengah dilakukan oleh pihak Universitas Andalas (Unand).
Berdasarkan hasil verifikasi Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) di 69 titik, ditemukan tantangan administratif pada 16 titik irigasi primer dan sekunder. Lokasi-lokasi tersebut terindikasi masuk dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Menanggapi hal ini, Dinas Pertanian telah menyiapkan tiga langkah strategis:
- Konsolidasi Aset: Melakukan pencocokan data Kartu Inventaris Barang (KIB) antara Dinas Pertanian dan Dinas PUPR.
- Izin Pemanfaatan: Jika terbukti milik PUPR, Dinas Pertanian akan mengajukan surat izin atau Telaah Staf kepada pimpinan agar pembangunan tetap bisa berjalan.
- Skema Hibah: Jika lokasi tersebut tidak tercatat di aset manapun, maka akan ditindaklanjuti dalam bentuk hibah Oplah.
Rapat juga membahas secara khusus terkait bantuan hibah untuk Kelompok Tani (Keltan) Tanjung Durian, Payakumbuh Timur. Meskipun telah memiliki SK Walikota dengan anggaran sebesar Rp190 juta, ditemukan fakta bahwa irigasi tersebut tercatat dalam KIB Dinas PUPR.
Demi tertib administrasi keuangan daerah, rapat menyarankan agar hibah tersebut dibatalkan. Anggarannya diusulkan untuk dialihkan menjadi Belanja Modal Irigasi di bawah naungan Dinas PUPR melalui mekanisme Perubahan RKPD 2026.
Langkah koordinatif ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan indeks pertanaman di Kota Payakumbuh tanpa terganjal kendala status aset di masa depan. (DS)