Payakumbuh (08/07/2021) - Kabupaten Agam merupakan salah satu Kabupaten/Kota yang melakukan pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah Tahun 2020, dan saat ini sedang melalui proses penyusunan RPJMD periode 2021 – 2026. Dalam rangka memperolehreferensi, informasi dan masukan dalam pembahasan RPJMD dengan Pemerintah Kabupaten Agam, Pansus DPRD Kabupaten Agam yang dipimpin oleh Bp. Feri Adrianto selaku Ketua Pansus melakukan kunjungan memimpin rombongan beranggotakan anggota DPRD sebanyak 18 orang dan jajaran Sekretariat DPRD kab. Agam ke Bappeda Kota Payakumbuh, namun diterima dengan jumlah masuk ruangan dibatasi dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat. Menurut Feri Adrianto dasar pemilihan Kota Payakumbuh sebagai daerah tujuan sharing informasi dikarenakan Kota Payakumbuh telah menyelesaikan penyusunan Perubahan RPJMD. Dalam sharing informasi ini tim pansus DPRD Kabupaten Agam menanyakan rujukan atau dasar dalam penyusunan RPJMD, proses penyusunan RPJMD dan apakah isu kedaerahan mengenai pemekaran daerah dapat dimasukan kedalam RPJMD. Selain itu dikarenakan RPJMD merupakan produk bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, bagaimana dengan prioritas-prioritas DPRD dan masyarakat di dalam RPJMD ditambahkan lagi dengan adanya regulasi terkait penyelenggaraan pilkada serentak yang mana jika dilihat dari masa jabatan kepala/wakil kepala daerah terpilih sekarang secara efektif akan melaksanakan 3 – 3,5 tahun pelaksanaan RPJMD tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut tim Bappeda yang dipimpin oleh sekretaris Bappeda Nila Misna bersama Kepala bidang Ekonomi dan Renmakro, Kepala bidang Litbang dan evaluasi, bersama beberapa pejabat fungsional yang berkesempatan hadir menyampaikan bahwa dalam penyusunan RPJMD didasarkan pada Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional beserta aturan turunannya sampai dengan pelaksanaannya mengikuti Permendagri 86 tahun 2017. Dalam penyusunan ini tim Bappeda melibatkan internal Pemerintah Kota Payakumbuh, tim ahli dari Kementerian PAN & RB dan Akademisi dari Uiversitas Andalas untuk mengakomodir semua pendekatan dalam perencanaan. Sedangkan untuk menanggapi prioritas DPRD dan aspirasi masyarakat tetap juga dimasukkan ke dalam isu strategis dan arah kebijakan, dikarenakan secara aturan bahwa RPJMD ini harus memuat visi dan misi kepala/wakil kepala daerah, visi yang disampaikan saat kampanye merupakan bentuk janji politik pasangan kepala daerah tidak bisa diubah dan misi masih bisa dilakukan penyempurnaan.
Untuk itu dalam penyusunan RPJMD yang dikarenakan Kepala/Wakil Kepala Daerah yang hanya memiliki waktu kurang lebih 3,5 tahun dalam pelaksanaan RPJMDnya harus benar-benar merumuskan indikator dan target yang dapat dicapai dan dapat dituntaskan oleh pemerintah daerah sehingga janji politik mereka ke masyarakat dapat tercapai sebelum periode pemerintahan berakhir, namun secara dokumen RPJMD harus tetap berjalan selama 5 (lima) tahun sesuai aturan perencanaan yang berlaku. Untuk memenuhi aturan perencanaan tersebut, KPU berencana untuk melakukan workshop atau sosialisasi RPJMD dari daerah yang telah memiliki RPJMD dan masih berlaku kepada calon kepala/wakil kepala daerah pada memilihan 2024, yang ditujukan agar dokumen RPJMD tersebut tetap dapat dijalankan dan disesuaikan dengan visi dan misi calon kepala/wakil kepala daerah tahun 2024