Kemiskinan menjadi permasalahan yang hampir dihadapi oleh seluruh bangsa di dunia. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat berupaya untuk mensejahterakan masyarakat yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Menghadapi masih adanya kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang ditargetkan sudah 0,00% pada tahun 2024.
Berbagai akselerasi telah dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem mulai dari penetapan lokus, pemberian bantuan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung, serta saat ini melakukan kerjasama dengan NGO Internasional (BRAC Internasional) yang telah melakukan penghapusan kemiskinan ekstrem di Bangladesh dan daerah lainnya di Dunia. BRAC Internasional melakukan kerjasama dengan Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Badan Perencanaan Nasional, kerjasama ini memilih 5 Provinsi yang ada di Indonesai salah satunya Provinsi Sumatera Barat sebagai pilot project dengan program graduasi kemiskinan.
Provinsi Sumatera Barat menyambut baik program yang dilaksanakan oleh BRAC Internasional bekerjasama dengan Kemenko PMK dan Bappenas, oleh karenanya untuk menyukseskan dan sekaligus mensosialisasikan program ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat koordinasi sekaligus Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Penanggulangan Kemiskinan Daerah dengan BRAC Internasional yang dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat dengan narasumber dari Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi, dan BRAC Internasional.
Pada kesempatan Rapat Koordinasi ini, Gubernur Sumatera Barat juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh terkait Upaya Penanggulangan Kemiskinan yang diterima langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh “Dafrul Pasi M, S.IP, MM”.
Dalam sambutan, Gubernur menyampaikan bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan tugas ekstra ordinary yang harus dituntaskan baik secara nasional maupun daerah yang mana telah dituangkan dalam dokumen RPJMN Tahun 2019-2024 dan dokumen RPMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2026. Untuk itu perlu komitmen bersama baik dalam sinergi kebijakan dan strategi, optimalisasi dukungan pendanaan dan berbagi data atau penggunaan data tunggal bersama, dimana kemiskinan merupakan permasalahan yang kompleks dan multi dimensi.
Bappenas sebagai leading sector perencanaan nasional yang diwakili oleh Perencana Ahli Madya (Dinar Dana Kharisma, PhD) menyampaikan bahwasanya kemiskinan ekstrem diambil dari standar World Bank dengan standar lama sebesar 1,90 USD PPP menyisakan 5,6 juta jiwa penduduk miskin ekstrem hingga tahun 2024, namun jika memakai standar baru sebesar 2,15 USD PPP perlu mengentaskan 6,8 juta jiwa penduduk miskin ekstrem sampai dengan tahun 2024.
Oleh karenanya perlu evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan yang lalu serta melihat kondisi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan social saat ini, yang akan menjadi data dan informasi dalam penyusunan strategi dan arah kebijakan ke depannya dengan mengacu pada stategi dan arah kebijakan perlindungan sisoal adaptif dalam RPJPN 2025-2045 yaitu dengan melanjutkan reformasi sitem perlindungan social untuk peningkatan kesejahteraan penduduk melalui transformasi data menuju registrasi social ekonomi Þ pengembangan skema perlindungan social adaptif Þ penyaluran bantuan social non tunai Þ reformasi skema pendanaan Þ integrasi program perlindungan social yang nantinya diharapkan keluarnya masyarakat dari kemiskinan tersebut yang mengusung konsep graduasi program perlindungan social.
Disamping itu terkait RB tematik, Kementerian PAN & RB yang diwakili oleh Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Deputi Bidang RBKUNWAS (Drs. Agus Uji Hantara, Ak, ME) menyampaikan bahwasanya roadmap RB 2020-2024 dimana adanya dynamic governance yang menargetkan birokrasi semakin efektif, efisien dan bersih dengan ciri agile dan adaptif sehingga setara dengan birokrasi kelas dunia. Oleh karenanya perlu penyelesaian permasalahan Hulu (RB General) yang menyangkut kebijakan tata Kelola pemerintahan pada level pusat yang masih tumpeng tindih dan terpecah sehingga menghasilkan ketidak konsistenan kebijakan di daerah, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, inefisiensi dan pemborosan anggaran, budaya birokrasi “berAKHLAK” yang belum terimplementasi dengan baik, kualitas SDM ASN yang belum merata, birokrasi belum adaptif, dan komitmen pimpinan daerah terhadap RB.Selain itu juga terkait permasalah hilir (RB Tematik) yang menyangkut pelayanan public, stunting, kemiskinan, lapangan kerja, perizinan dan inflasi. Problem tersebut dapat diatasi dengan komitmen bersama serta pemanfaatan satu data dalam penanggulangan permasalahan tersebut.
Dalam penajaman terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Kementerian Dalam Negeri yang diwakil secara daring oleh Plt. Direktur SInkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III (Wahyu Suharto, SE, MPA) menyampaikan perlunya pengurangan beban pengeluaran masyarkaat, peningakta pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui sinergitas kebijakan antar OPD yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah dan dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah secara terintegrasi dengan memanfaatkan pendanaan yang ada baik dari anggaran daerah maupun bantuan dari luar pemerintah.
Salah satu Upaya Pemerintah dalam percepatan tersebut, melalui Kemeterian dalam Negeri dan Kementerian Keuangan akan memberikan penghargaan dan insentif kepada daerah yang berhasil dalam percepatan penghapusan kemiskinan ektrem dengan indicator penilaian kepatuhan pemda dalam penggunaan dan verifikasi data P3KE dan pelaporan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Kinerja TKPK, dan Alokasi dan realisasi APBD Tahun 2023 terkait Kemiskinan Ekstrem.
Pilot Project yang dilakukan oleh Kemenko PMK dan Bappenas yang bekerjasama dengan BRAC Internasional yang menjadikan Provinsi Sumatera Barat sebagai lokus dan memilih Kota Pariaman dan Kab. Tanah Datar, sehingga pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Tanah Datar dan Kepala Bappeda Kota Pariaman memaparkan perkembangan penanggulangan kemiskinan di daerah mereka dan bagaimana kinerja TKPK di daerah mereka.
BRAC Internasional memandang adanya tahapan yang harus dilakukan dalam penanggulangan kemiskinan mulai dari penilaian (asesmen) dengan pemetaan data dan sumberdaya; perancangan dengan berpedoman pada pilar graduasi yaitu perlindungan social, pengembangan mata pencarian, pemberdayaan social, dan inklusi keuangan yang menyangkut intervensi berdasarkan pilar tersebut; perencanaan yang menyangkut program/kegiatan dan pendanaan serta kelompok sasaran; pelaksanaan dari perencanaan terkati kemiskinan ekstrem yang terintegrasi; dan pembelajaran yang menyangkut monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dan evaluasi untuk perbaikan program dan kegiatan yang nantinya menghasilkan irisan program kegiatan dalam penanggulangan kemiskinan apakah telah tepat sasaran dan perlukan dilakukan perbaikan dan BRAC Internasional bersedia untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam proses penanggulangan kemiskinan tersebut melalui pembekalan, sosialisasi dan pelatihan kepada kader dan kelompok peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya yang ada di daerah. (JN)