//
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 Tentang RPJPD KOTA PAYAKUMBUH 2025-2045

Penyusunan RPJPD kota Payakumbuh melibatkan 3 Pejabat Wali kota Payakumbuh dan 2 periode DPRD

Masa Jabatan 27 Mei 2024 - Sekarang

Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Bappeda telah menyelesaikan satu agenda besar daerah yaitu Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Nomor 06 tahun 2024 pada hari Kamis, 28 November 2024. Penyusunan perda ini melewati 2 tahun anggaran dan melibatkan 3 sesi kepemimpinan daerah, pada penyusunan ranwal RPJPD ini dikawal melalui Pj. Wali kota Periode 1 Bp. Rida Ananda, penyelenggaraan musrenbang, FGD dan asistensi melalui pengawalan Pj. Wali kota Periode 2 Bp. Jasman dan Persetujuan DPRD terhadap Rankhir dan terbitnya Perda No. 6 tahun 2024 dikawal melalui Pj. Walikota Periode 3 Bp. Suprayitno. Dari sisi legislatif pengawalan RPJPD ini juga melibatkan DPRD masa kerja 2019 sd 2024 dan DPRD masa Kerja 2024 sd 2029. Pada masa jabatan  DPRD periode 2019 sd 2024 dimulai tahun 2003 setelah dilakukan evaluasi terhadap RPJPD periode 2005 sd 2025 dilakukan persiapan penyusunan RPJPD meliputi Pembentukan tim dengan Keputusan Kepala daerah, orientasi RPJPD secara online ataupun offline dengan pemerintah pusat (Bappenas dan Kemendagri) maupun provinsi rancangan awal RPJPD telah disiapkan sejalan dengan penyusunan KLHS RPJPD, penjaringan isu strategis daerah disusun kuisioner pada Google form yang disebar ke seluruh komponen Masyarakat melalui media instagram, whatapps media sosial lainnya dan melalui pemerintah kelurahan dan kecamatan dan kanal pemko dan dilanjutkan penajaman analisis dengan mengundang akademisi dari perguruan tinggi.

Tahun 2023 tahapan penyusunan RPJPD ditutup dengan FKP Ranwal RPJPD dengan narasumber dari kemendagri yaitu Bp. Ir. Suprayitno, MA selaku Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Ditjen Bina Bangda Kemendagri. Dan Narasumber Bappeda Provnsi Sumatera Barat, Ibu Winny Sayori. Tahun 2024 lanjutan penyusunan dokumen RPJPD mempedomani Inmendagri No 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045. Pada bulan Januari 2024 pemerintah kota mengajukan rancangan awal RPJPD ke DPRD dalam rangka memperoleh persetujuan dalam bentuk nota kesepakatan. Minggu ke 2 dan ke 3 dilakukan konsultasi ranwal ke Provinsi Sumatera Barat. Sejalan dengan pelaporan pejabat walikota diinformasikan progress penyusunan RPJPD  sebagaimana disajikan pada Gambar 1.  Pelaksanaan Musrenbang RPJPD pada tanggal 3 April 2024, kita taat azas dan tidak melewati batas waktu yang disyaratkan dalam inmendagri no 1 tahun 2024 bahwa Musrenbang dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan April.  Sementara itu berdasarkan UU simrenas UU no 25 tahun 2024, Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada pasal 11 ayat (1), dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode  RPJPD  yang sedang berjalan

Musrenbang merupakan forum pertemuan antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan pembangunan daerah kota Payakumbuh sebagai perwujudan dari pendekatan partisipatif perencanaan pembangunan daerah dalam rangka membahas RANCANGAN RPJPD tahun 2025-2045 menjadi RANCANGAN AKHIR RPJPD tahun 2025-2045

Dalam rangka penyelarasan RPJPD dengan RPJPN maupun RPJPD Provinsi Sumatera Barat maka kita juga mempedomani SEB MENDAGRI DAN MENTERI PPN/ KEPALA BAPPENAS No. 600.1/176/SJ dan No. 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045. Penyelarasan dimulai dari, Visi, sasaran Visi, Misi, arah Pembangunan, arah Kebijakan transformasi, sasaran pokok, dan Indikator Utama Pembangunan. Penyelarasan ini tidak hanya secara dokumen namun juga secara aplikasi nasional yaitu SIPD-RI dan Sakato Plan aplikasi perencanaan provinsi Sumatera Barat. Proses penyelarasan ini kita didampingi oleh tenaga ahli dari akademisi ; Prof Elfindri, DR. Ardinis Arbain, DR. Fajri Muharja, DR. Gusrizal Gazahar, Prof Nusyirwan Efendi, DR. Sri Maryati dan khusus untuk Tim LPPM Unand yang membantu pemda Payakumbuh merumuskan indikator, target dan Metadata pada Indeks Pembangunan Kebudayaan Berbasis ABS SBK

 

Dokumen perencanaan pembangunan daerah baik RPJPD maupun RPJMD penting diselaraskan dengan RTRW agar terpadu dan pemanfaatan ruang menjadi harmonis dengan pembangunan sektoral, serta dapat meminimalisir terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang. Manfaat rencana tata ruang wilayah antara lain mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah provinsi dan kabupaten/kota, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah provinsi dan kabupaten/kota dengan wilayah sekitarnya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang berkualitas

RTRW perlu diintegrasikan dengan rencana pembangunan selain karena merupakan amanah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTRW juga berperan memberikan norma, batasan dan arahan terhadap pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya yang ada di daerah, termasuk mengendalikannya. RTRW juga menjadi acuan/pedoman dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan-rencana-program pembangunan di daerah, baik RPJPD dan RPJMD sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan. RTRW nantinya juga perlu ditindaklanjuti dengan rencana detail sebagai dasar bagi daerah dalam memberikan izin pemanfaatan ruang atau kegiatan pembangunan. Harmonisasi antara RTRW dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD dan RPJMD) akan menjamin terlaksananya pembangunan daerah dengan baik untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar Progress penyusunan RPJPD tahap bulan Juni sd November 2024

Report ini belum menghimpun semua informasi yang tim lakukan selama penyusunan, silakan bp/ibu (bappedasquad), PIC RPJPD dan Bidang ekonomi Renmakro tambahkan dan koreksi apabila ada kekeliruan, namun yang paling penting adalah ucapan Alhamdulillah, puji syukur kita sampaikan ke hadirat Allah Subhanahu wa ta’ala, atas izin dan kemudahan Allah semua tugas dan tanggung jawab di akhir tahun 2024 dapat diselesaikan dengan baik, Selamat buat tim Bappeda dibawah pimpinan Bp. Yasrizal, S.Sos, M.Si. *ina