Payakumbuh, 2 s/d 3 November 2020, bertempat di Bappeda Kota Payakumbuh telah dilaksanakan Rapat Konfirmasi Daerah dan Input Usulan Rencana Kegiatan (URK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021, dimana rapat ini merupakan tindaklanjut dari tahapan pengusulan DAK Tahun Anggaran 2021 pasca keluarnya pagu alokasi per bidang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Rapat Konfirmasi Daerah sekaligus input URK DAK Tahun 2021 ke Aplikasi Krisna dilaksanakan dalam 2 (dua) hari dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Rapat ini dimotori oleh Bidang Penelitian, Pengembangan dan Evaluasi Bappeda dengan pelaksana teknis Kasubbid Pengendalian dan Evaluasi (Hanif Nawanir, SE, MT). Pada Hari pertama diikuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang dengan Bidang/Sub Bidang DAK Jalan, Irigasi dan Air Minum. Kemudian Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dengan Bidang/Sub Bidang DAK Industri Kecil Menengah (IKM) dan Dinas Pendidikan dengan Bidang/Sub Bidang DAK Pendidikan SD, SMP dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Pada hari kedua Rapat Konfirmasi Daerah dan input URK DAK Tahun 2021 ke Aplikasi Krisna diikuti oleh DInas kesehatan dengan usulan Bidang/Sub Bidang DAK Kesehatan Dasar, Kefarmasian dan BHP, Peningkatan Sistem Kesehatan dan Kesehatan Rujukan. Selanjutnya Dinas P3A & P2KB dengan usulan bidang DAK Keluarga Berencana dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dengan usulan bidnag / sub bidang DAK Perumahan dan Pemukiman serta Sanitasi.
Pengusulan DAK Tahun 2021 oleh Kota Payakumbuh telah melalui beberapa tahapan. Tahap pertama dimulai dengan Sosialisasi Aplikasi KRISNA oleh Bappenas yang dilaksanakan secara daring (via zoom meeting) tanggal 2 Juni 2020 yang diikuti oleh Bappeda dan perangkat daerah terkait. tahap selanjutnya dilakukan pengentrian terhadap usulan DAK tahun 2021 serta data teknis ke Aplikasi KRISNA oleh perangkat daerah terkait pada tanggal 4 Juni s/d 4 Juli 2020. Sejalan dengan pengentrian usulan DAK 2020 ke Aplikasi Krisna oleh perangkat daerah, juga dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi Kota yang dilaksanakan tanggal 30 s/d 31 Juni 2020. Setelah itu perangkat daerah melakukan perbaikan usulan DAK sesuai hasil verifikasi oleh Tim Verifikasi Kota. Kemudian pada minggu pertama s/d minggu ketiga Juli 2020 usulan DAK 2021 memasuki tahapan verifikasi dari provinsi dan Kemendagri.
Tahapan selanjutnya, pada minggu keempat Juli 2020 dilakukan penilaian awal terhadap usulan DAK oleh Bappenas dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Kemudian bulan Agustus 2020 dilaksanakan sinkronisasi DAK Fisik oleh K/L terkait dengan pemerintah daerah (Bappeda dan perangkat daerah terkait) secara daring via zoom meeting. Pada Oktober 2020 terbit Perpres tentang RAPBN Tahun 2021 yang juga mencantumkan pagu alokasi perbidang DAK dari APBN Tahun Anggaran 2021. Pelaksanaan Rapat Konfirmasi Daerah dan input URK ini ditujukan untuk menindaklanjuti keluarnya Perpres tersebut yang pada intinya adalah untuk menyampaikan URK dengan Pagu Alokasi yang tersedia. Sebagai gambaran bahwa dari total usulan DAK awal sebesar Rp. 141.673.200.000,- diakomodir sebesar Rp. 44.175.340.000,- untuk 8 (delapan) bidang DAK di 6 (enam) perangkat daerah.
Penulis : Yeni Maini, SE. Editor : Hanif Nawanir, SE, MT