Payakumbuh, 3 s/d 4 November 2020 Bappeda Kota Payakumbuh telah melaksanakan rapat dengan tenaga fasilitator perencana di tingkat kelurahan. Rapat ini diadakan di Aula Bappeda Kota Payakumbuh dalam rangka penyamaan persepsi pengisian form perencanaan di tingkat kelurahan. Peserta rapat adalah tenaga fasilitator perencana di tingkat kelurahan yang ditunjuk dan diusulkan oleh kelurahan masing-masing serta telah ditetapkan dengan keputusan Walikota Payakumbuh Nomor 065.1/53/Wk-Pyk/2020 tanggal 31 Januari 2020.
Di Kota Payakumbuh proses perencanaan partisipatif dengan melibatkan tenaga fasilitator perencana telah dilaksanakan sejak tahun 2016. Fasilitator perencanaan adalah tenaga terlatih atau berpengalaman dalam memfasilitasi dan memandu diskusi kelompok/konsultasi publik di bidang perencanaan pada tingkat kelurahan yang memenuhi kualifikasi kompetensi teknis/substansi dan memiliki keterampilan dalam penerapan berbagai teknik dan instrument untuk menunjang partisipatif dan efektivitas kegiatan. Fasilitator perencana melaksanakan tugas sebagai Tim Penyelenggara Perencanaan Partisipatif di tingkat Kelurahan mulai dari Pra Mufakat Rw, Mufakat Rw, Pra Musrenbang Kelurahan hingga Musrenbang Kelurahan.
Disamping itu fasilitator perencana juga mengikuti Pra Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Kecamatan hingga Musrenbang Kota dan menginformasikan kepada masyarakat hasil Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kota serta usulan kegiatan yang diakomodir dalam RKPD serta Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan hasil Musrenbang Kelurahan yang diakomodir dalam APBD tahun berjalan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang berlokasi di kelurahan yang bersangkutan, serta kegiatan yang dibiayai dengan dana lainnya (APBN, APBD Provinsi, CSR, dll). Penguatan terhadap keberadaan tenaga fasiliator kelurahan adalah dengan terbitnya Peraturan Walikota Payakumbuh No 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Partisipatif.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana dilaksanakan pelatihan untuk tenga fasilitator secara tatap muka selama 2 (dua) hari dengan mengikutsertakan seluruh tenaga fasilitator sekaligus. Namun dengan terjadinya pandemi covid-19, perlu dilakukan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19. Sehingga anggaran untuk pelatihan tenaga fasilitator juga terdampak refocussing. Oleh karena itu, untuk tetap menjaga kesinambungan proses perencanaan partisipatif, maka tahun 2020 ini hanya dilaksanakan rapat penyamaan persepsi teknis pengisian form perencanaan dan dilaksanakan secara bertahap untuk menjaga agar tidak terlalu banyak mengumpulkan orang. Hari pertama, selasa tanggal 3 November 2020 diikuti oleh tenaga fasilitator kelurahan dari Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak 17 orang dan Kecamatan Lamposi Tigo Nagori sebanyak 6 orang. Sedangkan untuk hari kedua diikuti oleh 24 fasilitator kelurahan dari 3 kecamatan yaitu Kecamatan Payakumbuh Timur (9 orang), Kecamatan Payakumbuh Utara (9 orang) dan Kecamatan Payakumbuh Selatan (6 orang).
Meskipun dengan segala keterbatasan, secara subtansi rapat yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari ini tetap menghadirkan narasumber yang menjelaskan tentang teknis, proses dan prosedur perencanaan partisipatif antara lain sekretaris Bappeda (Nila Misna, S.Si, MP), Kabid Ekonomi dan Perencanaan Makro (Deni Fadli, SE, M.SE) serta Kabid Infrastruktur & Pengembangan Wilayah (Onwislson Wendedi, ST) yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan rapat dengan fasilitator tersebut.
Dalam rapat tersebut selain membahas teknis pengisian form perencanaan di tingkat kelurahan juga disampaikan mengenai beberapa perubahan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan daerah, seperti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 21 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terjadi perubahan yang signifikan terhadap program kegiatan serta rekening belanja yang digunakan selama ini.
Dengan terjadinya perubahan peraturan tersebut, juga berdampak terhadap pembayaran jasa tenaga fasilitator kelurahan. dimana sampai dengan tahun 2020 ini, jasa tenaga fasilitator kelurahan dilakukan sebanyak 6 (enam) bulan per orang mulai pra mufakat RW sampai musrenbang kota. Namun mulai tahun 2021 dibayarkan berdasarkan jumlah jam, karena fasilitator perencana difungsikan sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan atau acara penyusunan perencanaan mulai tingkat pra mufakat RW hingga musrenbang kelurahan.
Penulis : Yeni Maini, SE; Editor : Novi Restuti, ST, MT