//
Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial dalam Pembangunan Daerah

Kemajuan teknologi saat ini telah memungkinkan pemanfaatan data informasi tidak hanya dalam bentuk tabulasi namun juga dalam bentuk grafis melalui Geographic Information System (GIS). Pemanfaatan data dan informasi dalam bentuk grafis ini akan memberikan akurasi data, efisiensi dan kemudahan dalam intervensi yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kemajuan GIS ini telah dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan besar internasional diantaranya google.inc melalui aplikasi google map. Melalui google map ini masyarakat dapat mengetahui kondisi lalu lintas di suatu wialyah, posisi rumah, gedung, histori lokasi yang telah mereka kunjungi  dan sebagainya sehingga mempermudah dalam mengambil Keputusan terhadap rute yang akan diambil, mempercepat pencarian lokasi, dan sebagainya.

Pemerintah Indonesia melihat pentingnya informasi geospasial ini dengan menetapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta pengintegrasiannya dengan berbagai data yang ada pada instansi baik pusat maupun daerah yang menghasilkan keterpaduan dan pemanfaatan bersama dalam suatu jaringan informasi geospasial nasional. 

Payakumbuh Raih Bhumandala RajataPada tahun 2021, Universitas Negeri Padang melakukan pendampingan pemanfaatan simpul jaringan kepada Kota Payakumbuh dan Kota Padang Panjang dan barulah pada awal tahun 2022 terbentuk kelembagaan simpul di Kota Payakumbuh. Percepatan pemanfaatan simpul jaringan pada tahun 2022 dilakukan oleh pemerintah Kota Payakumbuh dengan salah satunya melakukan peningkatan kapasitas SDM Kota Payakumbuh daalm pengelolaan data geospasial dan hanya dalam waktu 2 (dua) bulan kinerja simpul jaringan Kota Payakumbuh sudah menjadi hijau atau optimal sehingga pada tahun 2022, Kota Payakumbuh meraih Piala Bhumandala Rajata untuk kategori Pemerintah Kota.

 

Melihat peluang kedepannya dalam pemanfaatan data dan informasi geospasial, Kepala Bappeda Payakumbuh “Yasrizal, S.Sos, M.Si” dalam Proyek Perubahan mengangkat pemanfaatan data dan informasi geospasial dalam penanggulangan kemiskinan pada 3 kelurahan yaitu Kelurahan Parak Batuang, Kelurahan Parambahan dan Kelurahan Kototuo Limo Kampuang. dengan memanfaatkan data berbasis nik yang bersumber dari luar Pemerintah Kota Payakumbuh seperti dari Kantor Samsat Kota Payakumbuh, dan Perumda Tirta Sago serta internal Pemerintah Kota Payakumbuh seperti data dari Badan Keuangan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.

Hasil proyek perubahan yang dilaksanakan Kepala Bappeda Kota Payakumbuh telah menggambarkan status dari individu masyarakat yang terdata miskin dan menemukan ada anomali dari data masyarakat miskin yang telah terdata serta memberikan efisiensi dalam validasi masyarakat miskin ke depannya. Oleh karenanya, Bappeda Kota Payakumbuh selaku Pembina data geospasial terus meningkatkan kapasitas SDM lingkup pemerintahan Kota Payakumbuh dan bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial dalam pengelolaan data dan informasi tersebut.

Selain itu, Bappeda Kota Payakumbuh selaku instansi yang berwenang dalam hal perencanaan juga melaksanakan sosialisasi pemanfaatan data dan informasi geospasial dalam pembangunan daerah yang dimulai dari tahapan perencanaan dengan menghadirkan narasumber Dr. Arie Yulfa, ST, M.Sc (Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial) yang menyatakan dengan pemanfaatan data dan informasi geospasial dalam perencanaan akan lebih mempermudah dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan program dan kegiatan dimana data-data yang sebelumnya hanya bentuk tabulasi pada dokumen perencanaan dapat dikonversi menjadi peta melalui teknologi GIS telah dapat disajikan dalam bentuk grafis atau peta yang akan menunjukan kelompok sasaran sampai pada titik koordinatnya.

Beberapa aturan yang mengatur dalam pemanfaatan ruangpun seperti pada Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup dapat dipetakan dengan lebih akurat sehingga hal ini akan membantu tidak hanya bagi masyarakat Kota Payakumbuh namun juga investor untuk berinvestasi di Kota Payakumbuh. Dengan setiap perangkat daerah telah mengkonversi datanya ke dalam simpul jaringan akan lebih mempermudah dalam pemanfaatan data lintas perangkat daerah ataupun luar perangkat daerah yang dimanfaatkan secara bersama-sama sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing perangkat daerah tersebut dengan otorisasi perubahan tetap pada pemilik data tersebut. Selain itu dengan adanya pemanfaatan simpul jaringan, masyarakat juga dapat dilibatkan sebagai sensor atau pemberi data melalui aktifitas sosial media mereka ataupun lini masa mereka seperti yang telah dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar seperti google, meta dan sebagainya yang akan mempermudah dan mempercepat bahkan membuka peluang lainnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh ke depannya. *jn