Perencanaan merupakan salah satu tahapan yang dilalui dalam pelaksanaan program/ kegiatan. Sesuai dengan UUD 1945 yang menjadi landasan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, negara indonesia sebagai negara kesatuan yang berdaulat perlu melindungi segenap bangsa indonesia dan memajukan kesejahteraan serta kecerdasan kehidupan bangsa dengan pembangunan uang berjalan efektif, efisien dan bersasaran maka perencanaan yang terintegrasi dan informatif perlu dilaksanakan.
Dengan hampir berakhirnya tahun 2022, perencanaan untuk tahun 2024 akan segera dimulai, untuk itu, Bappeda selaku instansi yang berwenang salam hal perencanaan dan untuk menjalankan aturan yang berlaku, melaksanakan pelatihan fasilitator kelurahan yang diikuti oleh 47 fasilitator yang mewakili masing-masing kelurahan.
Pelatihan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2022 dibuka oleh Sekretaris Daerah (Dafrul Pasi, S.IP, MM) dan menghadirkan narasumber terkait yang berasal dari Dinas PUPR, Badan Keuangan Daerah (Bidang Aset) dan Dinas Pertanian.
Dalam pembukaan pelatihan ini, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa perencanaan merupakan faktor penting dalam perumusan program pembangunan dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 yang telah dirumuskan ke dalam Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026. Dalam Perencanaan terdapat 4 pendekatan yang dilaksanakan yaitu teknokratis, politis, partisipatif dan top down. Fasilitator sangat berperan dalam perencanaan partisipatif dalam menuntun masyarakat terhadap usulan pembangunan dan menginventarisir permasalahan yang ada masyarakat sehingga usulan yang disampaikan jika dianalisis secara teknis melalui pandangan teknokratis dapat mengurai permasalahan yang ada dan dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu program-program nasional yang dilaksanakan agar juga dapat diterapkan sampai ke tingkat kelurahan sehingga perencanaan tersebut linear dan terintegrasi dari pusat sampai daerah.
Kondisi saat ini baik nasional pada umumnya dan Kota Payakumbuh pada khususnya, perumusan perencanaan sudah bersifat tematic dimana hal ini mengisyaratkan dukungan penganggaran agar dapat mendukung pelaksanaan tematik tersebut, seperti halnya pada perencanaan tahun 2023 yang telah kita laksanakan mengusung tema pemulihan ekonomi paska covid dan paska kenaikan bbm. Oleh karenanya melalui pelatihan ini lurah beserta fasilitator mengetahui bahwa kondisi fisik tidak lagi menjadi prioritas bagi daerah namun tetap memperhatikan pemeliharaan terhadap fisik infrastruktur yang ada, sehingga perencanaan saat ini lebih bersifat pemberdayaan ataupun fisik yang memiliki efek yang luas terhadap masyarakat sehingga usulan tersebut sesuai kebutuhan bukan keinginan yang dapat mendukung tematik perencanaan daerah dan nantinya diharapkan dapat tersampaikan kepada masyarakat.
Sejalan dengan apa yang disampaikan Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda (Yasrizal, S.Sos, M.Si) menyampaikan bahwa dalam meningkatkan perencanaan partisipatif, Kota Payakumbuh melalui perwako 40 tahun 2017, melaksanakan perencanaan yang dimulai dari tingkat rw melalui mufakat rw dengan mengikutkan fasilitator yang berasal dari unsur masyarakat kelurahan setempat untuk memberikan informasi tentang perencanaan pembangunan berikut kondisi terkini yang dihadapi dan arah kebijakan pemerintahan, menuntun masyarakat terhadap usulan yang akan disampaikan serta bersama perangkat terkait mengawal usulan yang telah diusulkan. Kepala Bappeda juga mengingatkan agar fasilitator dan perangkat kelurahan terkait untuk tidak lupa mengundang/ menyampaikan perihal pelaksanaan mufakat RW sampai dengan tingkat kelurahan kepada anggota dewan pada wilayah pemilihan masing-masing.
Selanjutnya Kepala Bappeda menyampaikan tahapan perencanaan dan hal-hal yang harus diperhatikan oleh setiap fasilitator dalam hal menjaring dan mengawal usulan masyarakat. Disamping itu adanya kebijakan DAU yang diarahkan pada masing-masing kelurahan yang ditujukan untuk penyediaan sarana dan prasarana kelurahan namun tidak diperbolehkan untuk rekrutmen thl dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Badan Keuangan Daerah yang diwakili oleh Bidang Pengelolaan Aset Daerah menyampaikan bahwa penting pengelolaan aset termasuk dalam perencanaan pengadaan aset melalui penyusunan RKBMD yang sesuai dengan jadwal pelaksanaan, pemeliharaaan, pemindah gunaan aset, pemusnahan aset dan kondisi lainnya terkait aset tersebut dikarenakan permasalahan aset ini telah menjadi evaluasi bagi gubernur terhadap rancangan APBD. Aset di kelurahan merupakan kewenangan dari Kecamatan dan kelurahan hanya menjadi pemakai/ pemanfaat dari aset tersebut yang dikelola oleh pengelola aset di Kecamatan. Jika kelurahan membutuhkan tambahan ataupun pemeliharaan sarana dan prasarana, Kecamatan harus mengajukan perencanaan kebutuhan yang dirumuskan dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang melingkupi Pengadaan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan yang diajukan pada minggu ke II bulan Mei s/d minggu ke IV bulan Juni.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menyampaikan pencapaian pelaksanaan program/ kegiatan yang menjadi kewenangan dinas serta penjelasan mengendai proses swakelola dan pengadaan barang dan jasa sebagai tambahan pengetahuan bagi fasilitator dan lurah sebagai bekal nantinya dalam pemanfaatan DAU yang diarahkan. Sedangkan Dinas Pertanian yang diwakili Kabid. Sarana dan Prasarana lebih menitikberatkan pada jenis usulan yang dapat disampaikan oleh masyarakat dalam hal pertanian ataupun usulan yang terkait kewenangan Dinas Pertanian yang harus memenuhi persyaratan terhadap usulan yang diajukan.
Kabid. Ekonomi dan Renmakro dalam hal perencanaan menjelaskan form-form dan kelengkapan yang harus diisi dan dilengkapi oleh fasilitator dalam menghimpun usulan dari masyarakat dan Bappeda selaku instansi yang berwenang pada bidang perencanaan terbantu dengan peran serta fasilitator dalam memfasilitasi usulan dari masyarakat Kota Payakumbuh dalam mewujudkan pembangunan Kota Payakumbuh yang berkualitas.