//
KOTA PAYAKUMBUH DALAM MENJALANKAN 8 AKSI KONVERGENSI INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TAHUN 2022

Penetapan Kota Payakumbuh menjadi Lokus Stunting Tahun 2022 oleh Kementerian Sekretariat Negara RI pada tanggal 22 Juli 2021 berdasarkan prevalensi Stunting hasil Survey SSGI tercatat 20,00% prevalensi stunting di Kota Payakumbuh. Untuk menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh berkoordinasi dengan berbagai sektor baik pada tingkat Nasional maupun Provinsi dan daerah lainnya dalam percepatan penurunan stunting tersebut, serta membentuk tim percepatan penurunan stunting yang melibatkan perangkat daerah pengampu stunting diantaranya :

  1. Dinas P3AP2KB
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Sosial
  4. Dinas Pendidikan
  5. Dinas  Perumahan Rakyat dan  Kawasan Pemukiman
  6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  7. Dinas Ketahan Pangan
  8. Dinas Pertanian
  9. Dinas Kominfo
  10. Kemenag
  11. BPOM
  12. Bidang Pemerintahan
  13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Usaha yang dilakukan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam penurunan stunting ini adalah melakukan aksi konvergensi, aksi ini didefinisikan sebagai sebuah pendekatan intervensi yang dilakukan secara terkoordinasi, terpadu dan bersama-sama di Kota dan Kelurahan. Konvergensi dimaksudkan agar seluruh program dan kegiatan percepatan pencegahan stunting baik yang masuk dalam kelompok intervensi gizi spesifik dan gizi sensitive dapat dilaksanakan. Bappeda selaku lini koordinasi Percepatan Penurunan Stunting ini merumuskan rencana aksi, yang dimulai dengan melaksanakan Aksi 1 (Analisa Situasi), Aksi 2 (Rencana Kegiatan) dalam implementasi kegiatannya mengumpulkan seluruh Perangkat Daerah pengampu Stunting untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam pengentrian pada web resmi Aksi Bangda Kemendagri  berupa data sasaran, cakupan layanan dan pemetaan program untuk menetapkan  Kelurahan beresiko Stunting Tahun 2022.

 

Setelah pelaksanaan Aksi 1 dan Aksi 2, didapatkan lokus stunting tahun 2022 dan 2023 yang kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Payakumbuh No. 065.11/687/WK-PYK/2021 tentang Penetapan Kelurahan Prioritas Penurunan Stunting Kota Payakumbuh Tahun 2022 pada tanggal 31 Desember 2021. Dan dilaporkan ke Kemendagri melalui penginputan data dan dokumen pada website Bina Bangda Kemendagri.

Langkah selanjutnya dalam percepatan penurunan stunting ini, Bappeda Kota Payakumbuh melakukan Rembuk Stunting (Aksi 3) dan penanda tangan Komitmen bersama percepatan penurunan stunting oleh Sekretaris Daerah dan stakeholder terkait di Kota Payakumbuh.

 

Langkah-langkah diatas menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Payakumbuh dan Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting dimana ditargetkan tahun 2024 tingkat prevalensi stunting di Kota Payakumbuh telah berada pada 14,00%.