//
Koordinasi Satu Data Indonesia

Kehadiran data sebagai suatu informasi dasar dalam pembangunan sangat lah dibutuhkan untuk keakuratan dan efisiensi pembangunan. untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta hasil rakor dengan Gubernur di Auditorium Gurbenuran pada tanggal 22 Oktober 2021. Bappeda selaku Sekretariat Data di Kota Payakumbuh melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk menyatukan perspektif dan tindaklanjut pelaksanaan satu data Indonesia di Kota Payakumbuh. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 data diklasifikasikan ke dalam 3 jenis data yaitu Data Statistik, Data GeoSpasial dan Data Keuangan Negara dikelola dengan membentuk kelembagaan/ forum satu data di masing-masing daerah dengan struktur meliputi Pembina, Wali Data, Walidata Pendukung dan Produsen Data yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Pelaksanaan rapat koordinasi awal ini yang dihadiri oleh Bappeda, BPS, Dinas PUPR, Dinas Kominfo bertujuan untuk meramu dan menyatukan pandangan dalam hal pelaksanaan Peraturan Presiden ini. Hasil rapat koordinasi ini merumuskan titik temu dimana dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 juga mempedomani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional dikarenakan kebutuhan data tidak hanya bersifat statistik namun juga dalam bentuk spasial. Oleh karenanya diperlukan integrasi antara Simpul Jaringan dan Satu Data Indonesia pada satu peraturan kepala daerah agar terbentuknya korelasi, simultansi dan konsistensi data yang disajikan sehingga akan menghasilkan informasi yang akurat untuk pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien serta dengan standar, metadata dan ukuran yang jelas