//
KADO TERINDAH HUT KOTA PAYAKUMBUH

Pengukuran IPKD (Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah)  merupakan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Provinsi melalui Badan Penelitian dan Pengembangan dengan berkoordinasi dengan OPD teknis terkait melakukan pengukuran IPKD Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Pengukuran IPKD Kabupaten/Kota untuk tahun 2021 sudah selesai dilaksanakan dan sudah dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Penetapan Hasil Pengukuran IPKD Kabupaten Kota Se-Sumatera Barat ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 070-814-2022 tentang Hasil Pengukuran Indeks Keuangan Daerah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat Tahun Anggaran Tahun 2021.

Beberapa catatan terkait hasil pengukuran IPKD Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat tahun anggaran 2021 adalah 2 (dua) Kabupaten di Sumatera Barat memperoleh Skor IPKD predikat Baik dengan nilai A, 1 (satu) kabupaten Tanpa Predikat dengan Keterangan eliminasi 5 karena kesalahan input, 1 (satu) kota memperoleh Predikat sangat perlu perbaikan karena adanya maintenance berulang pada server aplikasi IPKD pada waktu pengukuran berlangsung, sehingga ada satu dimensi yang tidak terukur pada aplikasi menyebabkan skor menjadi rendah dan diharapkan pada tahun 2023, aplikasi pengukuran IPKD sudah benar-benar matang, sehingga daerah tidak perlu melakukan penginputan data dan pengukuran berulang-ulang.

Hasil Penilaian IPKD dibagi dalam 3 (tiga) klaster yaitu kabupaten klaster keuangan rendah, kota klaster keuangan tinggi dan kota klaster keuangan rendah

Untuk Kabupaten klaster keuangan rendah terbaik I diraih oleh kabupaten Pesisir selatan, terbaik II oleh Kabupaten Dhamasraya dan terbaik III oleh Kepulauan Mentawai.

Untuk Kota klaster keuangan tinggi, satu-satunya di Sumatera Barat adalah Kota Padang.

Alhamdulilah, untuk Kota klaster keuangan rendah, tebaik I diraih oleh Kota Payakumbuh, terbaik II oleh Kota Padang Panjang dan Terbaik III oleh Kota Bukittinggi.

Kota Payakumbuh meraih memperoleh nilai indeks total 71,8861 dengan kategori B (perlu perbaikan). Indikator yang membuat Kota Payakumbuh meraih terbaik I dalam penilaian IPKD adalah setelah dilakukan penilaian 6 (enam) dimensi yaitu Dimensi 1 (satu) Kesesuaian Dokumen Perencanaan dengan Penganggaran, dimensi 2 (dua) Pengalokasian Anggaran Belanja dalam APBD, dimensi 3 (tiga) Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, dimensi 4 (empat) Penyerapan Anggaran, dimensi 5 (lima) Kondisi  Keuangan Daerah dan dan dimensi 6 (enam) Opini BPK.

Untuk dimensi I Kota Payakumbuh meraih skor 5.9200 dari bobot maksimal 15,0000 sementara rata-rata skor kota di Sumatera Barat adalah 6,9630. Ini berarti bahwa kesesuaian nomenklatur  program RPJMD dan RKPD, program RKPD  dan KUA-PPAS, program KUA-PPAS dan APBD, pagu program RKPD dan KUA-PPAS dan pagu program KUA-PPAS dan APBD perlu lebih ditingkatkan lagi. Sehingga antara dokumen perencanaan dan penganggaran lebih sinkron. Ada beberapa hal yang menjadi penyebab dimensi I rendah setalah melakukan konfirmasi dengan pihak Balitbang Provinsi kemungkinan ada loss disaat input karena ada maintenance system yang loss sehingga ada kemungkinan beberapa poin yang tifak terinput ke system. Dan factor lainnya karena dalam system penyaluran DAK (dana Alokasi Khusus) ada perlakuan khusus terkait membuka peluang untuk menambah program baru yang sesuai dengan rencana kegiatan DAK yang ditetapkan diakhir tahun anggaran. Sehingga ada kemungkinan muncul beberapa program yang belum terakomodir dalam dokumen perencanaan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Untuk dimensi II Kota Payakumbuh meraih skor 19.1379 dari bobot maksimal 20.0000 sementara rata-rata skor 17.5287. ini berarti bahwa pengalokasian anggaran belanja dalam APBD sudah cukup tinggi dari rata-rata skor Kota di Sumbar dimana penyediaan alokasi belanja untuk Pendidikan sebesar 20%, untuk urusan Kesehatan 10% diluar gaji, infrastruktur 25% dari penerimaan dana transfer dan belanja untuk mememnuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perunfang-undangan yang berlaku.

Untuk dimensi III Kota Payakumbuh meraih nilai 13.4483 dari bobot maksimal 15.0000 sementara rata-rata skor 6.1638. ini berarti bahwa transparansi pengelolaan keuangan daerah lebih tinggi dari rata-rata skor Kota di Sumatera Barat yaitu ketepatan waktu dan keteraksesan terhadap penyajian dokumen perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melalui system informasi pemerintah daerah secara tepat waktu dengan memperhatikan masa penyajian informasi dokumen palin lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 Untuk dimensi IV Kota Payakumbuh meraih nilai 13.3333 dari bobot maksimal 20.0000 sementara rata-rata skor 11.9445. ini berarti bahwa penyerapan anggaran Kota Payakumbuh lebih tinggi dari rata-rata skor kota di Sumatera Barat yang meliputi penyerapan anggaran belanja operasicnal, anggaran belanja modal, anggaran belanja tidak terduga, dan anggaran belanja transfer.

Untuk dimensi V Kota Payakumbuh meraih nilai 5.0464 dari bobot maksimal 15.0000 sementara rata-rata skor 5.0023. ini berarti bahwa kondisi keuangan daerah lebih tinggi sedikit  dari rata-rata skor kota di Sumatera Barat yang mengidentifikasikan bahwa indicator kemandirian keuangan, fleksibiitas keuangan, solvabilitas operasional, solvabilitas jangka pendek, solvabilitas jangka panjang dan solvabilitas layanan.

Untuk dimensi VI Kota Payakumbuh meraih nilai 15.0000 dari bobot maksimal 15.0000 sementara rata-rata skor 12.50000. Kota Payakumbuh telah mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama tiga tahun berturur-turut.

Penginputan IPKD dilakukan mulai bulan Juni s.d November 2022, kesulitan dalam penginputan saat itu adanya maintanance jaringan dari pusat yang mengharuskan kembali pengimputan dari awal secara berulang-ulang dan penginputan cuma bisa dilakukan pada malam hari.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Audi Joinaldi menyerahkan langsung penghargaan ini, yang diterima langsung oleh Sekretaris Bappeda Kota Payakumbuh Nila Misna mengatakan bahwa hakikat dalam penilaian ini adalah sebagai bentuk reward dan mengetahui kekurangan yang  ada di tahun ini dan lebih ditingkatkan lagi untuk tahun tahun mendatang.

Penghargaan ini adalah kerjasama semua pihak yaitu Bappeda, Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Komunikasi dan Informatika dan Inspektorat dalam menyokong 6 (enam) dimensi yang ada dalam penginputan IPKD.

Diharapkan pada tahun 2023, aplikasi pengukuran IPKD sudah benar-benar matang dan tidak perlu lagi meginput data dan pengukuran secara berulang-ulang. *GELVI, S.Si