Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fokus utama dari pembangunan meliputi peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, penyediaan lapangan kerja, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan daya saing daerah. Sumatera Barat pada umumnya dan Kota Payakumbuh khususnya sebagai bagian dari Indonesia memiliki kekayaan budaya yang harus dilestarikan, seperti rumah adat, pakaian adat, tarian tradisional dan senjata tradisional agar budaya dan nilai tradisi masyarakat tetap berkembang dan terjaga dengan baik, Secara nasional, pemerintah telah membentuk unit khusus dalam pelestarian budaya yaitu Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Provinsi Sumatera Barat dimana unit ini terus menjaga kelestarian budaya dan nilai-nilai tradisional masyarakat melalui revitalisasi dan pelestarian kesenian, tradisi dan adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat pasal 5C menyatakan bahwa : “Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.” sebagai filosofi adat Minangkabau, yang menjadikan Islam sebagai landasan utama dalam tata pola perilaku dalam nilai-nilai kehidupan. Dengan kata lain, Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah merupakan kerangka kehidupan sosial baik horizontal-vertikal maupun horizontal-horizontal. Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah dalam masyarakat minang merupakan sebuah identitas yang lahir dari sebuah kesadaran sejarah dan pergumulan tentang perjuangan dan hidup. Masuknya agama Islam dan berpadu dengan adat istiadat melahirkan kesepakatan luhur. Bahwa seluruh alam semesta merupakan ciptaan Allah SWT dan menjadi ayat-ayat dengan tanda-tanda kebesaranNya, memaknai eksistensi manusia sebagai khalifatullah di dunia.
Dasar filosofi kebudayaan Minangkabau berisi gabungan idealisme adat dan agama sekaligus, seperti diungkapkan dalam pepatah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adat Mamakai. Adat Minangkabau dan agama Islam berjalan seiring. Adat Minangkabau mengutamakan budi, begitu pula dalam agama Islam seperti dalam surat An-Naba ayat 6-15 (Hakimy Dt. Rajo Penghulu: 1997: 34). Filosofi ini telah banyak dikaji peneliti, namun hasil yang didapat masih bertahan kepada pendapat umum bahwa idealisme yang dikehendaki belum sesuai dengan kenyataan. Persoalannya bukan terletak pada baik buruknya rumusan filosofi tersebut, atau cocok tidaknya ungkapan tersebut, tetapi terletak kepada pemahaman dan proses operasionalisasi tentang nilai atau pesan moral yang terkandung di dalamnya.
Ajaran nilai budaya Minangkabau banyak temaktub dalam pepatah-petitih. Ratusan pepatah-petitih telah dihasilkan oleh para pendahulu Minangkabau, terutama yag telah diturunkan Datuk Katumanggungan dan Datuk Perpatih nan Sebatang (Hakimy Dt. Rajo Penghulu 1994: 68-92). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2022, Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Nomor : 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024, tentang Penyelarasan RPJPN Tahun 2025-2045. Maka dalam penyusunan RPJPD Kota Payakumbuh yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah pembangunan, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan daerah untuk 20 tahun kedepan dalam rangka mengarahkan pembangunan, telah disepakati bahwa Visi “Payakumbuh Bermartabat, Maju Dan Berkelanjutan Sebagai Perwujudan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”