Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 388 ayat (9) dan ayat (11) menyatakan bahwa “pemerintah pusat memberikan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah” dan “pemerintah pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi”. Inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan meningkatkan kreativitas dalam segala sektor pemerintahan, dimulai dari tingkat individu, meningkat kepada kelompok, dan kemudian menuju kepada organisasi.
Adapun untuk menjalankan prinsip - prinsip inovasi daerah tersebut, peran organisasi perangkat daerah dibutuhkan guna menerapkan solusi-solusi efektif terhadap masalah dan peluang yang ada di daerah. menjawab itu organisasi daerah perlu memberikan perhatian yang besar pada pentingnya inovasi, organisasi perlu menggali kreativitas organisasi yang tersembunyi, karena organisasi memiliki tidak sedikit orang orang yang mempunyai ketajaman dalam berkreativitas untuk menghasilkan inovasi dan dukungan pemerintah daerah memberikan peran penting dan sangat berkontribusi bagi lahirnya inovasi daerah.
Selanjutnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 pada pasal 388 ayat 7 menyatakan dimana kepala daerah wajib melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan diwilayah kerjanya kepada kementerian dalam negeri republik Indonesia. melalui indeks inovasi daerah yang merupakan himpunan inovasi daerah yang telah dilaporkan sebagai sebuah bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang kemudian diturunkan melalui melalui Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah, yang mengatur secara detail terkait aspek-aspek penyelenggaran inovasi didaerah Kabupaten/Kota dan Provinsi
Selanjutnya kementerian dalam negeri republik indonesia melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi daerah berdasarkan laporan dari kepala daerah melalui kompetisi nasional ‘’innovation government awards’’ yang menjadi event tahunan yang wajib diikuti oleh seluruh kabupaten / kota dan provinsi.
Pada tahapan akhir akan ada pengkategorian indeks tersebut terkait hasil penilaian indeks inovasi daerah, dimana akan di kategorikan berdasarakan capaian nilai yang diraih antara lain sangat inovatif, inovatif, kurang inovatif dan tidak inovatif. dan kami berharap hasil penilaiannya adalah yang terbaik.
Pemerintah Kota Payakumbuh dalam hal ini tidak ketinggalan melalui Layanan Klinik Inovasi Daerah (LAKI IDA) yang berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh telah menyusun konsep layanan konseling, pendampingan terhadap penyelenggaran inovasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh, dengan mengkolaborasikan 2 (dua) metode penyelenggaraan inovasi dalam mengidentifikasi, Merencanakan sampai tahap implementasi dan evaluasi . Adapun metode yang diadopsi dalam hal ini adalah konsep Lab Inovasi yang diusung oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) dengan melakukan diagnovasi inovasi melalui 5 tahapan Langkah-langkah perencanan inovasi yaitu ; Drum up(Membangun kesadaran kolektif untuk berinovasi, Diagnose (Memulai Ide dan Gagasan), design (Menyusun Rencana Aksi Inovasi), deliver (Implementasi dan Monev), Display (Promosi Inovasi).
Selanjutnya dikolaborasi dengan 31 indikator yang dituangkan dalam metode penilaian inovasi daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui aplikasi IGA (Innovatif Government Awards), sehingga dalam penerapan inovasi sudah terdapat pedoman yang terstruktur dalam perencanaan inovasi di Pemerintah Kota Payakumbuh, baik terkait tahap pengembangan, manajemen serta legalitas administrasi pelaksanaan inovasi diperangkat daerah.
Adapun sejak tahun 2020 terjadi progress terhadap inisiatif penyelenggaran inovasi dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh dengan jumlah inovasi 46 jumlah indeks inovasi 248 dengan kategori kurang inovatif, pada tahun 2021 meningkat menjadi 108 inovasi dengan indeks 14087 dengan kategori sangat inovatif.
Hal ini tidak lepas dari dukungan komitmen seluruh elemen yang terdapat dilingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh terutama pimpinan daerah, sehingga capaian target inovasi dapat terwujud melebihi ekspektasi yang telah disusun sebelumnya. Namun yang terpenting dalam hal ini adalah keberlanjutan dari inovasi yang sudah diimplementasikan ataupun yang akan direncanakan agar penyelenggaraannya sesuai dengan kebutuhan dari proses bisnis organisasi dan tepat sasaran. (*Obie)