Fasilitasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Provinsi Sumatera Barat merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 86 Tahun 2017 yang bertujuan untuk menjaga keselarasan antara prioritas Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pelaksanaan fasilitasi ini berada pada Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Perangkat Daerah Bappeda Provinsi Sumatera Barat yang juga melibatkan seluruh unsur Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Biro Organisasi, Biro Hukum, BPKAD Provinsi Sumatera Barat.
Hasil evaluasi upload Dokumen RKPD Kota Payakumbuh Tahun 2022, Tim Fasilitasi mengatakan bahwa Kota Payakumbuh telah mempedomani Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 90 Tahun 2019 beserta turunannya, Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan Permendagri No. 17 Tahun 2021. Selain itu tatanan pelaporan yang disampaikan dalam bentuk tabel juga telah membantu tim fasilitasi untuk memahami maksud yang ingin disampaikan pada RKPD, namun terdapat beberapa koreksi yang perlu dilakukan perbaikan terutama masih adanya beberapa indikator yang menggunakan target yang belum terukur dan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini walaupun seharusnya mempedomani proyeksi RPJMD namun dengan adanya Pandemi proyeksi itu harus dilakukan perhitungan kembali dan dinarasikan perihal perubahan proyeksi tersebut.
Perubahan untuk perbaikan RKPD segera diproses oleh tim RKPD kota Payakumbuh, sehingga RKPD kota Payakumbuh dapat diundangkan menjadi Peraturan Walikota Payakumbuh. Penetapan, RKPD kota Payakumbuh adalah 1 minggu setelah ditetapkan RKPD provinsi pada akhir bulan Juni ini