Untuk memenuhi amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pasal 354 ayat 2 yang menyatakan bahwa Bupati/ Walikota menyampaiakn rancangan Perkada tentang Perubahan RKPD kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi untuk difasilitasi, maka pada tanggal 25 Juli 2022 sesuai dengan rencana penjadwalan fasilitasi perubahan RKPD Tahun 2022 pada rapat pemantauan penyusunan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten/ Kota Tahun 2022 dan permohonan dari Walikota yang disampaikan ke Gubernur dilaksanakanlah Fasilitasi Perubahan RKPD Tahun 2022 oleh Bappeda Provinsi Sumatera Barat melalui video conference.
Proses fasilitasi yang dilaksanakan pararel dengan pelaksanaan Rapat Banggar DPRD tentang KUA PPAS tahun 2023. Dalam fasilitasi, Sekretaris Bappeda (Nila Misna, S.Si, MP) menyampaikan paparan Kepala Bappeda perihal perubahan RKPD Tahun 2022, dimana hal ini dilakukan untuk penyesuaian asumsi pendapatan dengan belanja, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD yang bersumber dari hasil evaluasi triwulan I dan II baik pada dokumen anggaran maupun aturan yang mempengaruhinya, serta adanya saldo anggaran lebih tahun anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan pada tahun berjalan.
Bappeda dan Tim fasilitasi perubahan RKPD Tahun 2022 Provinsi Sumatera Barat memberikan apresiasi atas penyusunan Perubahan RKPD TA 2022 sekaligus memberikan masukan untuk penyempurnaan perubahan RKPD Kota Payakumbuh TA 2022 selain tetap berpedoman pada perubahan RPJMD 2017-2022 juga merujuk pada dokumen perencanaan di tingkat Provinsi, dikarenakan selain pada tahun 2023 rujukan kepada dokumen perencanaan tingkat Provinsi telah dilakukan hal ini juga dilakukan pada perubahan RKPD Tahun 2022 dikarenakan masa kepemimpinan Kepala Daerah di Kota Payakumbuh akan berakhir tidak lama lagi. Selain itu Tim Provinsi mengingatkan dan memastikan pemenuhan SPM baik dari segi program dan kegiatan maupun dari segi pendanaannya agar target yang telah ditetapkan untuk pemenuhan SPM tercapai, berikut juga pencapaian target program dan kegiatan pada akhir tahun 2022 harus dipastikan jika tidak dapat tercapai agar dilakukan perubahan dengan asumsi kenapa perubahan tersebut dilakukan.
Selain itu, Tim fasilitasi Provinsi Sumatera Barat juga memastikan agar memuat daan melaksanakan tahapan yang telah diatur oleh peraturan perundangan yang baru seperti yang terbaru dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada tanggal 16 Juni 2022 dimana aturan ini mengamanatkan adanya harmonisasi Perkada dengan Kemenkumham seperti yang telah disampaikan pada rapat pemantauan rancangan akhir perubahan tahun 2022 pada tanggal 18 Juli 2022.
Menanggapi hal tersebut, Tim perubahan RKPD Kota Payakumbuh Tahun 2022, akan menaati peraturan yang berlaku dan telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum terkait harmonisasi yang telah disampaikan tersebut dan menyampaikan terima kasih atas fasilitasi dan masukan yang membangun terhadap penyempurnaan penyusunan perubahan RKPD Tahun 2022 dan pembangunan di Kota Payakumbuh.