Tujuan dari pembangunan nasional adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia. Salah satu ukuran dari keberhasilan pembangunan adalah tercapainya status gizi masyarakat yang optimal sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Salah satu faktor yang berperan penting untuk mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing adalah melalui pembangunan pangan dan gizi terutama pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK) yaitu sejak janin dalam kandungan sampai anak berusia dua tahun yang merupakan kesempatan emas untuk pertumbuhan dan perkembangan yang optimal.
Pembangunan pangan dan gizi memiliki dimensi yang luas mulai dari aspek produksi pangan, distribusi, konsumsi yang dapat mempegaruhi status gizi. Selain aspek pangan, status gizi juga dipengaruhi oleh faktor pola asuh dan kesehatan lingkungan, serta kualitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, masalah gizi juga terkait dengan pendidikan, budaya, agama, infrastruktur, air bersih, hygiene-sanitasi, teknologi dan industri, kemiskinan, komunikasi dan informasi, pembangunan desa, pengawasan obat dan makanan, keluarga berencana dan perlindungan anak. Oleh karena itu seluruh sektor yang berkaitan dengan faktor-faktor tersebut perlu berkoordinasi sehingga tercapai status gizi yang optimal.
Untuk melakukan koordinasi di bidang pangan dan gizi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyusun rencana aksi pangan dan gizi. Penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta tata cara pelaporan rencana aksi pangan dan gizi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi.
Dengan telah dilaksanakannya Sosialisasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022-2026 di Bukittinggi pada tanggal 17 s/d 18 Oktober 2023 yang diikuti oleh seluruh kabupaten dan kota se-Sumatera Barat, dapat disimpulkan bahwa kabupaten dan kota se-Sumatera Barat diwajibkan untuk membuat RAD-PG dan berdasarkan kesepakatan pada saat itu disetujui bahwa RAD-PG yang dibuat menyesuaikan dengan periode RPJMD terbaru, yaitu tahun 2025-2029.
Bappeda Kota Payakumbuh pada tanggal 1 Oktober 2024 mengadakan Bimtek Penyusunan RAD-PG tahun 2025-2029 di Aula lantai II kantor Bappeda dengan menghadirkan menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yaitu Dr. Rince Alfia Fadri, S. ST, Biomed dari Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh dan Ir. Benny Sakti, MM (Kabid Ekonomi dan SDA Bappeda Provinsi Sumatera Barat) dan diikuti oleh BPS, BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pihak terkait lainnya.
Dr. Rince Alfia Fadri, S. ST. M. Biomed menyampaikan bahwa masalah gizi utama yang dihadapi adalah kekurangan gizi diantaranya,
- Kurang Energi Protein (KEP)
- Anemia Gizi
- Kurang Vitamin A
- Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI)
Tahun 2024, Kota Payakumbuh mengalami kenaikan angka penderita stunting dan kebanyakan merupakan anak yang mempunyai ibu bekerja dan bukan dari keluarga yang kurang mampu. Sebenarnya stunting disebabkan oleh multi dimensi yaitu :
- Praktek pengasuhan yang tidak baik
- Terbatasnya layanan kesehatan termasuk layanan ANC-Ante Natal Care, Post Natal dan pembelajaran dini yang berkualitas
- Kurangnya akses ke makanan bergizi
- Kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi
Selain stunting, permasalah gizi lain seperti wasting dan obesitas harus dicermati karena dapat menjadi bencana karena pangan.
Narasumber lainnya, Ir. Benny Sakti, MM menyampaikan beberapa hal yang harus dilaksanakan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi dengan melihat perbandingan konsep penyusunan Rencana Aksi Pangan dan Gizi sesuai sesuai dengan Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2021 tentang Penyusunan RAD-PG kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia, yaitu
Perbedaan |
Konsep Lama |
Konsep Baru |
Pendekatan Penyusunan Aksi |
Dibagi ke dalam 5 pilar rencana aksi pangan dan gizi |
Dibagi ke dalam 4 tujuan strategis |
Matriks Aksi |
Berisi sebagian besar kompilasi kegiatan yang tercantum dalam dokumen perencanaan yang sudah ada
|
Berisi penajaman kegiatan dan mengisi gap untuk mempercepat tercapainya tujuan RPJMN dan RPJMD |
Tujuan dan Fungsi |
Rencana aksi pangan dan gizi sebagai dokumen perencanaan dan instrumen koordinasi lintas sektor |
Rencana aksi pangan dan gizi sebagai acuan dan rekomendasi kegiatan untuk menyusun dokumen perencanaan dan tetap sebagai instrumen koordinasi lintas sektor
|
Aspek Gender |
Aksi pangan dan gizi yang responsive gender masih sangat minim |
Mempertimbangkan kesetaraan gender sebagai pendekatan penting dalam merumuskan aksi
|
Aspek Ketahanan |
Aksi yang diarahkan untuk penguatan sistem pangan yang sensitif gizi termasuk perlindungan gizi dalam kedaruratan yang masih terbatas |
Aksi tidak hanya diarahkan untuk penguatan sistem pangan yang sensitif gizi tetapi juga peningkatan ketahanan pangan dan gizi dalam kondisi kegawatdaruratan termasuk pandemic COVID-19 |
Oleh karenanya Penyusunan RAD PG sangat penting dilakukan karena akan menjadi pedoman operasional yang berisi penajaman kegiatan bidang pangan dan gizi untuk mempercepat pencapaian tujuan RPJMN danTPB/SDGs dan juga menjadi instrument penting dalam mengintegrasikan kegiatan bidang pangan dan gizi termasuk upya konvergensi penurunan stunting. Selain itu pelaksanaan rencana aksi yang telah tercantum dalam dokumen RAD-PG adalah implementasi program dan kegiatan yang sejalan denga kinerja pemerintah daerah dan pentingnya peran mitra non-pemerintah untuk mendukung pelaksanaan RAD-PG.